Berita Terkini
Buton

Pemkab Buton Diminta Tuntaskan Status Lahan Gonda Lama

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Rabu, 10 Oktober 2018 03:42 WIB · 3 menit baca
Bagikan
Pemkab Buton Diminta Tuntaskan Status Lahan Gonda Lama

PUBLIKSATU, BAUBAU - Status kepemilikan tanah di Gonda Lama yang masuk wilayah Kabupaten Buton sampai saat ini belum ada kejelasan. Pemkab Buton diminta melibatkan semua pihak menyelesaikan masalah tersebut. Demikian dikatakan warga Gonda Lama, Saadia melalui kuasa hukumnya, Zainal SH, pada Senin (8/10).

Dia menjelaskan, pada tahun 1971 terjadi perpindahan penduduk dari Gonda Lama (sekarang Kabupaten Buton) ke Gonda Baru (sekarang wilayah Kota Baubua). Perpindahan itu dikarenakan ada beberapa alasan diantaranya, masalah ketersediaan air dan adanya serangan penyakit. Sehingga pelayanan saat itu diarahkan ke Gonda Baru.

Dikatakan pula, meskipun pelayanan telah masuk ke Gonda Baru namun ada sebagian masyarakat yang memilih pindah ke Labalawa dan Wakaukili. Akibatnya, status lahan yang ada Gonda Lama hingga kini tidak jelas siapa pemiliknya. Oleh karena itu, Pemkab Buton diminta agar dapat menyelesaikan permasalahan tersebut dengan melibatkan semua pihak yang terkait dan berkompeten.

Menurutnya, obyek tanah yang dipersoalkan ini harus diperjelas statusnya oleh Pemkab Buton, apakah masuk hutan lindung atau merupakan wilayah tanah adat. Tujuan melibatkan beberapa instansi itu diharapkan dapat memberikan titik kejelasan terkait status kepemilikan tanah Gonda Baru tersebut.

"Saat koordinasi dengan pak bupati, masih pak Umar (Samsu Umar Abdul Samiun) bersama DPR (kala itu), dikatakan pak Umar, kalau ini kepemilikan Gonda Lama ke Gonda Baru mau kembali bahwa itu miliknya, itu milik kami sudah tidak bisa lagi karena sudah 45 tahun berlangsung. Jadi dikembalikan ke pemerintah," kata Zainal.

Kata dia, apabila tanah itu dikembalikan ke pemerintah, maka harus ada surat putusan dan masyarakat tidak lagi kebingungan terkait status kepemilikan tanah itu. Salah satunya di Desa Hendea yang merupakan wilayah Kabupaten Buton Selatan (Busel) bahwa mengklaim kepunyaannya. Meskipun begitu, masyarakat merasa khawatir tanah itu masuk dalam penguasaan pemerintah.

"Kemudian, karena sudah beberapa puluh tahun termasuk ketua DPR La Ode Rafiun (kala itu), dia katakan,

untuk mau kembali lagi, masyarakat Gonda Baru ke Gonda Lama sudah tidak bisa karena masing-masing daerah ada daerah yang semacam itu," tuturnya.

Ia menjelaskan, tanah itu sudah dikuasai sejak 1971, namun belum ada kejelasakan status kepemilikannya. Lanjut Zainal, Kepala Desa setempat dimintai agar dapat membuatkan sertifikat namun ditolak. Alasannya, status kepemilikan tanan yang disengektaan itu belum ada kejelasakan. Hanya saja, banyak pihak yang dirugikan karena belum ada putusan yang jelas dari pemerintah.

"Kepala desa harus memberikan pelayanan sertifikat, termasuk Saadia, salah satu kepemilikan tanah yang harus dijelaskan statusnya. Harapan saya, dudukan pemerintah daerah bersama seluruh jajarannya termasuk pengadilan. Saya melihat pemerintah mandul menyelesaikan persoalan ini, bahkan ada beberapa pengusaha yang sudah mengobrak abrik tanah di Gonda Lama yang belum jelas statusnya," tutup Zainal. (m2)

Bagikan