Berita Terkini
Buton

Panwas Mengaku Tak "Bertaji" Hadapi Gugatan Pilkades Buton

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Sabtu, 27 Oktober 2018 15:49 WIB · 4 menit baca
Panwas Mengaku Tak "Bertaji" Hadapi Gugatan Pilkades Buton
Aliansi Masyarakat Desa Buton berunjuk rasa

PUBLIKSATU, Panwas Pilkades serentak Kabupaten Buton mengaku tak "bertaji" dalam menyelesaikan aduan masyarakat atas banyaknya dugaan kecurangan yang terjadi. Pasalnya, regulasi kewenangan Panwas tidak dirincikan secara jelas dalam peraturan bupati (Perbup) dan Perda terkait Pilkades serentak.

Dalam forum mediasi unjuk rasa pembatalan Pilkades serentak, di Aula Kantor Bupati Buton, Kamis (25/10), perwakilan Panwas Pilkades tingkat kabupaten, Musriadin, akhirnya sepakat dengan tuntutan massa. Bahwa seluruh aturan tentang Pilkades harus dibenahi ulang.

Dia mengaku, dalam menyelesaikan setiap pengaduan masyarakat yang masuk, bekal pihaknya hanya senjata tumpul. Tak ada pedoman jelas untuk diikuti. Sehingga tidak heran jika hampir semua aduan tersebut mentah begitu saja di tangan Panwas.

"Kami dari Panwas ini tidak ada yang terinci. Artinya, tidak ada poin-poin, misalnya kalau ada temuan, kita harus berbuat apa. Tidak ada itu. Jadi kami Panwas ini bingung, apa yang harus kami lakukan," akunya.

Untuk itu, Musriadin sepakat dengan pengunjuk rasa bahwa seluruh regulasi Pilkades serentak harus direvisi ulang. Tapi lagi-lagi dikembalikan kepada eksekutif dan legislatif sebagai pihak pembuat Perda dan Perbup.

Sebelumnya melalui unjuk rasa, Pemkab Buton didesak segera membatalkan Pilkades serentak, 21 September 2018 lalu, karena dinilai cacat hukum.

Seluruh regulasi terkait Pilkades serentak diminta dicabut dan diperbaiki, kemudian disiarkan kembali untuk digelar ulang pada tahun 2020. Begitu pula dengan pembentukan kepanitiaan serta kesiapan lainnya, harus dievaluasi sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Desakan terhadap Pemkab ini muncul dari sejumlah massa di berbagai desa Kabupaten Buton. Kompleks Perkantoran Takawa menjadi salah satu titik penyampaian aspirasi mereka.

Salah seorang orator, Irman menyampaikan, jika dilihat rentetannya, ada skenario besar yang terbangun dalam Pilkades serentak tahun 2018. Muaranya adalah ingin menjadikan desa sebagai lahan politik pemenangan Pemilu 2019.

Terbukti, dalam Perda maupun Perbup yang mengatur tentang Pilkades serentak, tidak diatur larangan-larangan baik bersifat administrasi maupun pidana. Sehingga, seluruh temuan pelanggaran yang terjadi tidak mendapat kepastian hukum jelas.

Olehnya, Pemkab dalam hal ini dianggap sengaja melakukan pembiaran atas pelanggaran-pelanggaran yang terjadi. Salah satu contoh adalah money politik pemicu rusaknya demokrasi.

Indikasi lainnya, lanjut Irman, keberpihakan panitia terhadap calon tertentu juga dipraktekan secara sistematis dan masif. Sementara Panwas yang ada, bingung dengan Tupoksinya.

Tuntutan massa ini tidak hanya sampai di orasi. Mereka kemudian dipersilahkan menemui Asisten III Setkab Buton, Muhidin, dan sejumlah pihak terkait penyelenggara Pilkades serentak.

Dalam pertemuan tersebut, salah seorang perwakilan massa, Luwis Tahir mengatakan, aspirasi pihaknya sebenarnya sudah pernah disampaikan sebelum Pilkades serentak digelar. Perbup dan Perda yang dibentuk harusnya tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Salah satu contohnya, pembentukan Panwas.

Dalam Permendagri terkait Pilkades, tidak ada namanya pembentukan Panwas. Namun dalam Perbup dan Perda, tiba-tiba muncul Panwas.

Itupun juga, kata dia, tugas dan kewenangan Panwas tidak dijelaskan secara rinci. Dalam menjalankan tugas, mereka hanya berlindung pada batas pengaduan selama tujuh hari. Pada akhirnya, masyarakat dibuat bingung atas banyaknya temuan yang dilaporkan.

"Sekarang saya mau tanya DPMD, kenapa sampai muncul Panwas dalam Perbup maupun Perda. Batas laporan selama tujuh hari itu kapan disosialisasikan. Jangan lagi berlindung bahwa ketika sudah diundangkan harus dipahami. Menurut kami, ini tidak benar," ujar Luwis.

Dikatakan, dalam Pilkades serentak banyak terjadi money politick. Dilakukan secara terang-tengan, namun Panwas hanya tutup mata. Belum lagi ditambah pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan panitia.

Panwas di sini seakan hanya lambang. Karena memang tugas dan kewenangannya sudah dikebiri lebih awal demi memuluskan niat politik di tahun 2019.

"Hari ini sudah ada Panwas, tapi ketika pantia melakukan kesalahan, Panwas tidak bisa memutuskan apa salahnya. Tidak ada regulasi yany mengatur. Mana pelanggaran administrasi, mana pelanggaran pidana. Apakah harus ada pembatalan atau apa, tidak diatur. Ini menandahkan bahwa Buton ini mencintai money politick mulai dari Pilkada sampai Pilkades. Semua melakukan hal yang sama," ujarnya lagi.

Untuk itu, lebih lanjut Luwis menegaskan bahwa, seluruh regulasi yang mengatur Pilkades serentak harus dibenahi ulang. Jangan dibuat sesuai mau. Namun disesuaikan dengan peraturan yang lebih tinggi di atasnya.

Demikian pula dengan rencana pelantikan Kades terpilih pada Desember 2018 mendatang. Ini harus digagalkan. Tidak boleh dilakukan karena telah jelas merupakan hasil dari pelanggaran hukum.

Tuntutan dari sejumlah masyarakat desa ini tidak mendapat jawaban pasti dari pihak Pemkab Buton. Asisten III Setda Buton, Muhidin, yang memimpin jalannya pertemuan hanya menyampaikan bahwa sudah menampung semua aspirasi dan akan diteruskan kepada Bupati Buton, La Bakry, setelah kembali dari tugas dinas di luar daerah.

"Mohon maaf, kami belum bisa memberikan jawaban lebih. Kami tidak bisa mengambil keputusan. Kami hanya bisa menampung. Bahwa apa yang disampaikan pada kesempatan siang ini, selanjutnya akan kami laporkan kalau Bupati sudah berkantor. Semua apa yang disampaikan, akan kami sampaikan kepada beliau," tandas Muhidin. (man)