BPOM Sultra Gelar Rakor Lintas Sektor

PUBLIKSATU, KENDARI - Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Sultra menggelar rapat koordinasi lintas sektor yang dihadiri perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) se-Sultra, Senin (29/10).
"Jadi kami akan meningkatkan koordinasi kerja dengan pemerintah daerah, khususnya dalam pengawasan obat dan makanan. Agar pemerintah daerah khususnya organisasi perangkat daerah (OPD) dan SKPD, dapat bersinergi dengan Badan POM," kata Direktur Pemberdayaan Masyarakat dan Pelaku Usaha BPOM Sultra, Dewi Prawitasari.
Dijelaskan Dewi, pemerintah daerah harus efektif melakukan pengawasan obat dan minuman. Hal itu sesuai Impers nomor 3 tahun 2017 tentang peningkatan efektifitas pengawasan masalah obat dan makanan. Juga peraturan menteri dalam negeri nomor 41 tahun 2018, tentang koordinasi lintas sektor.
"Sehingga pemerintah daerah dalam hal ini organisasi perangkat daerah, baik tingkat provinsi maupun kota/kabupaten belum efektif melakukan pengawasan, dengan adanya peraturan menteri dalam negeri ini diharapkan bisa lebih efektif," sambungnya.
Kepala BPOM Kendari, Drs Leonard Duma mengatakan, kegiatan ini dihadiri perwakilan 17 kabupaten/kota se-Sultra, termasuk Bappeda Sultra, Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian Perdagangan dan Ketahanan Pangan.
"Jadi kenapa dari tiga OPD ini yang harus dihadirkan, karena memang Dinas Kesehatan memegang peranan yang cukup besar didalam pengawasan obat dan makanan. Juga perindustrian perdagangan berperan penting dalam industri makanan, kosmetik. Sedangkan Dinas Perdangan dan Dinas Kesehatan bekerjasama dalam pengawasan makanan segar, pangan segar serta pengolahannya," jelasnya.
Kasubid Kesejateran Masyarakat Bapedda Sultra, Zainal Arifin Zakaria menjelaskan, bahan dan makanan obat-obatan sangat penting dalam kehidupan masyarakat. Memang proses dalam pengawasannya, nantinya tidak hanya BPOM, melainkan semua instansi terkait.
Dari sekian banyak produk obat dan makanan, sambung Zainal, produsen tentu memerlukan koordinasi dengan OPD serta BPOM pusat. Apalagi sekarang dengan Permedagri 41 2018, konsekuensi bagi setiap daerah untuk melaksanakan sesuai dengan peraturan yang ada.
"Sudah jelas perintahnya yang direkomendasikan pada gubernur, walikota, bupati, untuk bersama-sama melakukan pengawasan terhadap peredaran makanan dan minuman serta obat-obatan ilegal di wilayah yang dipimpinannya," tutupnya. (m4)