UMP Sultra Naik 8,03 Persen
Bagikan

PUBLIKSATU, KENDARI - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2019 sebesar Rp 2.351.870 per bulan. Jumlah ini naik Rp 174.817 dari tahun 2018 hanya sebesar Rp 2.177.053. Atau naik 8,03 persen.
Kenaikan UMP ini, berdasarkan surat keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor B.240/M-NAKER/PHIJSK/X/2018 Tanggal 15 Oktober 2018 tentang penyampaian inflasi nasional dan pertumbuhan produk domestik bruto 2018.
Gubernur Sultra Ali Mazi menegaskan kepada pihak Disnaker Trans Provinsi Sultra untuk selalu melakukan pengawasan terhadap semua perusahan yang ada agar mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait UMP.
"Kalau ada perusahaan di wilayah Sulawesi Tenggara yang tidak menjalankan perturan yang sudah ditetapkan, maka perusahaan tersebut akan kenakan sanksi," tegas Ali Mazi.
Saat ditemui usai rapat sidang UMP, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sultra, H Saemu Alwi membenarkan kenaikan UMP tahun 2019 itu. "UMP Sultra 2018 berada di angka Rp 2.177.053 per bulan, kemudian naik menjadi Rp 2.351.870 per bulan pada tahun 2019," kata Saemu, usai rapat penetapan UMP 2019 Sultra, bertempat di ruang rapat Kantor Gubernur Sultra, Kamis (1/11).
Saemu juga menyebutkan penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMPS) untuk dua lapangan usaha, yakni sektor pertambangan dan penggalian juga naik. Kalau tahun 2018 senilai Rp 2.230.596, di 2019 naik menjadi Rp 2.409.712 per bulan.
Sedangkan untuk sektor kostruksi, sambung Saemu, dari kisaran Rp 2.296.203 per bulan pada 2018, naik hingga Rp 2.480.688 per bulan pada 2019.
Menurut Saemu, kenaikan UMP ini merupakan hasil kesepatakan bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sultra dengan beberapa pihak terkait yang tergabung dalam dewan pengupahan.
"Untuk itu, tidak ada alasan bagi pemilik usaha untuk tidak mengikuti aturan tersebut. Karena ini sudah merupakan kesepakatan semua pihak terkait, tentang pemberlakuan UMP Sultra ini terhitung 1 Januari 2019," pungkasnya. (m4)