Bawaslu Konkep Ancam Diskualifikasi Parpol "Bandel"

PUBLIKSATU, KONAWE KEPULAUAN - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Konkep memberikan peringatan yang tegas kepada semua parpol peserta pemilu di Kabupaten Konkep agar mematuhi aturan tata cara berkampanye di ruang publik maupun di media sosial.
Apabila ditemukan melanggar aturan, Bawaslu tak segan-segan menindak tegas. Terberatnya adalah pencoretan alias mendiskualifikasi parpol yang tidak patuh pada aturan tersebut.
Demikian ditegaskan Ketua Bawaslu Kabupaten Konkep, Muhamad Tawil saat memimpin rapat koordinasi dengan anggota KPUD, Pemda Konkep dan pengurus parpol dalam kegiatan rapat koordinasi pengawasan tahapan kampanye bagi parpol peserta pemilu yang berlangsung di balai Desa Lamoluo Kecamatan Wawonii Barat kemarin (3/11).
Sayangnya pertemuan penting tersebut hanya dihadiri sebagian kecil delegasi partai peserta pemilu. Dijelaskan Muhamad Tawil pertemuan tersebut sangat penting bagi parpol untuk mendapat penjelasan secara detil mengenai mekanisme dan aturan berkampanye ke depan.
Diungkapkan tindakan parpol dalam menggunakan alat peraga kampaye di ruang publik masih banyak terjadi penyimpangan. Dimana caleg tersebut tidak diperkenankan memasang APK diluar titik zona yang telah ditentukan. Termasuk area fasilitas umum mesjid, sekolah, taman, jembatan, tiang listrik, pohon pelindung dan pekarangan rumah masyarakat apabila tak diberikan izin dari pemilik rumah yang dibuat secara tertulis.
Muhamad Tawil yang didampingi Akbar Awani dan Nur Rahmat masing-masing anggota Bawaslu berharap kepada seluruh parpol peserta pemilu agar segera melakukan penertiban APK para caleg yang dipajang di area terlarang diluar kesepatan sebelumnya. Apabila aturan itu tak diindahkan ujar Muhamad Tawil pihak Bawaslu akan langsung melakukan penertiban dengan melibatkan pihak Pol PP Kabupaten Konkep.
"Pada prinsipnya kita himbau semua parpol supaya menertibkan sendiri APK nya namun apabila tidak bisa diindahkan alias bandel, ya, Bawaslu tentu punya kewenangan melakukan penertiban itu dan kita akan libatkan Satpol PP," tandas Muhamad Tawil.
Dikatakan parpol hanya diperbolehkan memasang APK minimal lima buah dalam satu wilayah desa dengan materi kampanye berfariasi mulai DPR RI, DPRD Propinsi maupun kabupaten.
"Aturan pemasangan APK itu sudah ada, hanya lima buah yang dibolehkan dipasang diruang publik itupun isinya sudah termasuk caleg DPR RI kalau ada untuk partai yang sama," tambah Muhamad Tawil.
Pada kesempatana yang sama Bupati Konkep, H Amrullah yang diwakili Asisten II, Nasir berharap proses pemilu kedepan dapat berjalan aman, jujur dan demokratis. ASN dilarang terlibat dalam politik praktis. "Kita berharap pemilu kedepan berjalan aman, dan demokratis, ASN tidak diperbolehkan terlibat politik praktis," tandas Nasir. (P4)