Berita Terkini
Sultra

Caleg di Konkep Dilarang Mengupload Foto di Medsos

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Senin, 5 November 2018 02:40 WIB · 2 menit baca
Caleg di Konkep Dilarang Mengupload Foto di Medsos
Kegiatan pertemuan antara Bawaslu, KPUD dan pemda terkait maraknya pemasangan atribut kampanye yang diduga melanggar aturan yang berlangsung kemarin di balai Desa Lamoluo Kecamatan Wawonii Barat Kabupaten Konkep

PUBLIKSATU, KONAWE KEPULAUAN - Bawaslu Kabapaten Konkep meminta para caleg di Kabupaten Konkep tidak secara bebas menggunakan media sosial sebagai media kampaye. Baik melakukan postingan foto secara langsung maupun lewat akun orang lain.

Bila hal itu ditemukan pihak Bawaslu akan mengambil tindakan yang tegas berupa pemberian sangsi admistrasi kepada caleg yang bersangkutan maupun simpatisan yang melakukan postingan foto caleg tersebut.

Mengenai aturan kampanye telah diatur secara sistematis dimana parpol harus memiliki akun resmi yang akan digunakan untuk media kampanye di medsos. Apabila syarat itu tidak dipenuhi dan terbukti melakukan kampanye menggunakan akun yang tidak resmi dikategorikan melanggar aturan alias kampanye ilegal.

Hal itu dikatakan Anggota Bawaslu, Kabupaten Konkep Nur Rahmat saat menghadiri acara sosilisasi rapat koordinasi pengawasan tahapan kampaye pemilu yang berlangsung di Balai Desa Lamoluo kemarin. Dia mengatakan aturan persyaratan kampaye tersebut telah diatur secara teknis di KPUD sebagai penyelenggara pemilu.

Untuk menghindari penyimpangan aturan kampanye, pihak Bawaslu menghimbau kepada masyarakat simpatisan partai maupun caleg tertentu agar tidak melakukan postingan foto caleg di medsos baik facbook, istagram maupun Whot Shap karena hal itu akan berimplikasi pelanggaran hukum berupa sangsi administrasi.

"Kami berharap kepada simpatisan partai atau caleg agar tidak mengaplod foto caleg di medsos, kalau ada yang lakukan itu akan dikenakan sangsi pelanggaran administrasi, ini jelas aturannya," tandasnya.

Tidak hanya itu kata Nur Rahmat termasuk yang melakukan politik uang baik pileg maupun pilpres akan dilakukan pengawasan yang lebih ketat. Pemberi dan yang menerima uang akan dikenakan sangsi pidana, ujarnya menambahkan. (P4)