Perang Buton (1)
Bagikan

Mengenang Kepahlawanan Sultan Himayatuddin Muhammad Saidi (Oputa yi Ko)
Renungan dalam Peringatan Hari Pahlawan, 10 Nopember 2018
(Bagian I)
Oleh: La Ode Abdul Munafi (Antropolog Unidayan)
Kau telah mendharmakan segalanya;
kedudukanmu, dirimu, dan keluargamu,
menjadi martir tegaknya kedaulatan bangsamu!
HARI itu, 24 Pebruari 1755, saat cakrawala fajar merekah, ibukota Kesultanan Buton digempur pasukan VOC. Rakyat yang masih terlelap dikejutkan bunyi rentetan tembakan yang dimuntahkan dari moncong senjata para serdadu VOC. Rumah-rumah penduduk dibakar dan rakyat yang berlarian ketakutan diberondong tembakan. Pasukan VOC yang dipimpin Kapten Johan Casper Rijsweber itu menyeruak masuk ke jantung ibukota Kesultanan Buton setelah melumpuhkan satuan kawal pintu gerbang Benteng Keraton. Satu demi satu petinggi kesultanan gugur tertembak.
”Taewa” (kita melawan), pekik lantang seorang lelaki di tengah gempuran pasukan VOC itu. Ia segera mengonsolidasi pasukan pengawal keraton sambil mengobarkan semangat perlawanan. Lelaki ksatria itu bernama Himayatuddin Muhammad Saidi, penasehat utama Sultan Hamim Ibnu Tsaqiyuddin Darul Alam yang tengah menjabat sebagai Sultan Buton ke-21 (1752-1757).
Di bawah komandonya, pasukan pengawal keraton bersama rakyat melakukan perlawanan sengit. Di hari penyerangan tentara VOC itu, ibukota Kesultanan Buton menyambut datangnya pagi dengan rentetan bunyi
tembakan, kepulan asap mesiu, darah yang bersimbah, serta mayat yang bergelimpangan. Peristiwa mengenaskan itu terekam apik dalam memori kolektif masyarakat Buton sebagai ”zamani kaheruna Walanda” (jaman huru-hara Belanda).
Peperangan sengit dengan persenjataan yang tidak seimbang itu membuat pasukan pengawal keraton, dari jam ke jam, terus terpukul mundur. Menjelang sore hari, istana Sultan Hamim yang menjadi basis pertahanan terakhir pasukan pengawal keraton di dalam benteng dikuasai tentara VOC. Dan, ibu kota kesultanan pun jatuh dalam pendudukan militer VOC. Menjelang malam hari, Sultan Hamim mengungsi ke Benteng Sora Wolio sedangkan Himayatuddin dan sisa pasukan pengawal keraton menyingkir ke kawasan hutan Wasinabuy.
Di tempat ini, ia mengorganisir kembali tentara kesultanan guna memukul mundur pasukan VOC. Mundurnya Himayatuddin ke kawasan hutan Wasinabuy kemudian ke Lakasuba hingga akhirnya ke Gunung Siontapina menjadi awal periode perang gerilya rakyat Buton melawan agresi militer VOC.
Akibat pertempuran sengit yang berlangsung di ibu kota Kesultanan Buton hari itu, puluhan serdadu VOC tewas, 36 luka-luka, dan 39 dinyatakan hilang (Zuhdi, 2011). Dipihak Buton, selain gugurnya rakyat dan sejumlah petinggi kesultanan, putri dan cucu Himayatuddin yang masih belia (Wa Ode Wa Kato dan Wa Ode Kamali) menjadi sandera tentara VOC. Dalam memori kolektif masyarakat Buton, kedua anak ini dikenang sebagai
”mia yi lingkaakana Walanda” (orang yang dibawah pergi Belanda).
Serangan pasukan VOC ke jantung Kesultanan Buton di era pemerintahan Sultan Hamim itu merupakan buntut dari memburuknya hubungan diplomatik Buton–VOC yang telah berlangsung sejak Himayatuddin Muhammad Saidi naik tahta menjadi Sultan Buton ke-20 (1750-1752). Sejak menjabat sultan, Himayatuddin bersikap tegas dan tidak kenal kompromi atas setiap usaha intervensi VOC terhadap kedaulatan Buton.
Sikap tegas itu ditunjukkan melalui pembatalan sejumlah kontrak yang dinilainya membelenggu kedaulatan Buton. Sejak 1613, Buton dan VOC telah menjalin kerjasama dalam bentuk kontrak dilandasi kesamaan kedudukan serta menguntungkan kedua belah pihak. Kontrak awal ini ditandatangani Dayanu Ikhsanuddin selaku Sultan Buton ke-4 bersama Appolonius Schotte atas nama VOC.
Kontrak awal ini kemudian dijadikan pijakan bagi VOC untuk terus-menerus memaksa Buton tunduk pada keinginannya. Hubungan kerjasama yang dilandasi kesamaan kedudukan dan saling menguntungkan kedua belah pihak kemudian berubah menjadi hubungan antara pihak yang mendominasi (VOC) dengan yang didominasi (Buton). Dalam kontrak-kontrak selanjutnya, intervensi VOC terhadap Buton, baik dalam urusan ekonomi maupun politik menjadi demikian besar.
Bentuk Intervensi itu antara lain: (1) pengaturan aktivitas pelayaran dan perdagangan
Buton oleh VOC, (2) pembebasan pajak kapal-kapal VOC di perairan Buton, dan (3) ekstirpasi atau penghancuran tanaman rempah-rempah dalam wilayah Kesultanan Buton. Bagi Sultan Himayatuddin, ketentuan-ketentuan tersebut dipandang sebagai upaya sistematis VOC meluluh-lantahkan perekonomian Buton sekaligus penghinaan atas kedaulatan bangsanya. Secara sepihak, ia kemudian membatalkan semua kontrak yang pernah dijalin Buton–VOC sebelumnya. Sikap tegasnya itu kemudian menyeret Buton ke dalam pertentangan keras dan terbuka dengan VOC. Hubungan diplomatik kedua belah pihak pun berada di titik terendah.
Dalam kondisi demikian muncul persoalan baru. Persoalan dipicu peristiwa perompakan Kapal Rust en Werk milik VOC di Teluk Baubau oleh pelarian bekas juru bahasa Belanda di Bone, bernama Franz bersama kawan-kawannya. Tatkala Rust en Werk berlabuh, Sultan Himayatuddin memerintahkan petugas pelabuhan menarik pajak dari kapal tersebut. Tindakan ini menyebabkan pertikaian dengan awak Rust en Werk.
Kapal yang sedianya sudah melanjutkan pelayaran ke Maluku itu akhirnya tertahan sekian hari di Teluk Baubau karena tidak diizinkan berlayar sebelum melunasi pajak labuh. Franz cs yang juga tengah berlabuh di Teluk Baubau memanfaatkan kemelut itu, menyerang awak Rust en Werk, merampok muatan kapal, lalu berlayar ke Kobaena.
Atas tragedi itu,petinggi VOC menimpakan kesalahan pada Buton. Sultan Himayatuddin dituduh sebagai
pihak yang paling bertanggungjawab. Konsekuensinya, Buton dituntut membayar ganti rugi berupa penyerahan 1000 tenaga kerja (budak) pada VOC dalam kurun 1 tahun. Tuntutan itu ditolak Sultan Himayatuddin. Karena tuntutan tidak kunjung dipenuhi, VOC mengultimatum akan menyerang Buton. Ultimatum VOC itu mengakibatkan terpecahnya internal kesultanan antara kubu moderat yang memandang perlu menjalankan tuntutan VOC secara bertahap dan penganut garis keras (pengikut Sultan Himayatuddin). Dinamika internal itu menyebabkan dewan kesultanan memberhentikan Himayatuddin dari jabatannya sebagai sultan guna menyelamatkan kesultanan dari ancaman perpecahan.
Maka, pada 1752 Dewan Kesultanan melantik Hamim Ibnu Tsaqiyuddin Darul Alam
sebagai pengganti Himayatuddin.(Bersambung)