Data Dinsos, Ada 247 Penderita Sakit Jiwa di Buteng
Bagikan

PUBLIKSATU, BUTON TENGAH - Dari data yang dikumpulkan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Buteng, ada sekitar 247 penderita sakit jiwa di daerah yang dijuluki negeri seribu gua itu. Mereka tersebar di tujuh kecamatan yang ada dan sudah masuk dalam data penanganan puskesmas-puskesmas.
Puskesmas Lakudo 25 orang, Puskesmas Wamolo 25 orang, Puskesmas One Waara 32 orang, Puseksmas Gu 42 orang, Puskesmas Rahia 10 orang, Puskesmas Wadiabero 5 orang, Puskesmas sangia Wambulu 12 orang, Puskesmas Mawasangka Timur 14 orang.
selanjutnya, Puskesmas Mawasangka Tengah 19 orang, Puskesmas Watorumbe 6 orang, Puskesmas Mawasangka 16 orang, Puskesmas Kanapanapa 5 orang, Puskesmas Wakambangura 20 orang, dan Pusekesmas Talaga Raya 16 orang.
"Data ini sudah masuk dalam penanganan BPJS yang disiapkam Dinsos Buteng. Sementara penanganan kesehatan para penderita sakit jiwa ini menjadi kewenanangan Dinas Kesehatan." ungkap Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Jaminan Sosial, Dinsos Kabupaten Buteng, Andy Nursin, ditemui di ruang kerjanya, pekan lalu.
Dinsos sendiri, kata dia, hanya sebatas dalam penanganan hak-hak kemanusiaan para penderita sakit jiwa dengan melarang dilakukan pemasungan atau diantar ke rumah sakit jiwa, bila Dinas Kesehatan melalui puskesmasnya menganjutkan dibawa ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ).
"Yang pasti jangan dilakukan pemasungan, karena bisa melanggar HAM yang mengarah pada tindakan tidak manusiawi. Dengan dipasung, akan membuat penderita sakit jiwa tidak dapat bergerak dengan mudah karena dibatasi kebebasannya sebagai makhluk Tuhan," tandasnya.
Anduy Nursin menerangkan, kasus pemasungan ini biasanya dilakukan untuk mencegah pengidap sakit jiwa mengamuk. Kebanyakan kasus pemasungan dilakukan keluarga tak mampu dengan pendidikan rendah. Sehingga dengan pencanangan bebas kasus pemasungan ini, praktek keji dan melanggar HAM itu tidak terjadi lagi. (uzi)