Berita Terkini
Buton

Pencairan Dana Pengungsi Maluku, PN Jakpus Panggil Gubernur Sultra

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Rabu, 5 Desember 2018 15:09 WIB · 2 menit baca
Pencairan Dana Pengungsi Maluku, PN Jakpus Panggil Gubernur Sultra
Ilustrasi

PUBLIKSATU, BUTON - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) kembali menjadwalkan panggilan kepada tiga gubernur terkait pencairan dana bantuan pengungsi Maluku.

Ketua DPRD Buton, La Ode Rafiun mengungkapkan, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kepton dibawah kepemimpinan La Ode Zulfikar Nur SH MH, sebagai kuasa masyarakat eks pengungsi Maluku, terus berjuang agar dana yang tertunda bisa secepatnya dicairkan pemerintah.

"Berhubung Gubernur Maluku Utara dan Menteri Keuangan tidak hadir pada 27 November lalu, maka Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengagendakan pemanggilan kembali pada tanggal 11 Desember 2018," papar Rafiun.

Menurut Rafiun, pencairan dana esk pengungsi Maluku tinggal menunggu waktu saja. Hal itu bila berkaca pada proses hukum panjang yang telah dilalui. Dimana sejak awal proses peradilan terus dimenangkan pengungsi. Mulai dari PN Niaga dan HAM Jakpus, lalu banding di Pengadilan Tinggi (PT) Jakpus, hingga proses kasasi di Mahkamah Agung (MA), semua dimenangkan pengungsi.

"Sekarang tinggal bagaimana keyakinan hakim dalam menilai masalah ini," kata Rafiun.

Dikatakan Rafiun, masih ada satu langkah upaya hukum yang dapat dilakukan pemerintah, yakni Peninjauan Kembali (PK). Namun pada prinsipnya upaya PK yang dilakukan tidak menghalanginya proses eksekusi.

"Adapun pemerintah mengambil jalan PK, saya kira LBH Kepton selaku perwakilan para pengungsi akan siap menghadapi," jelas Rafiun.

Dalam kesempatan itu, Rafiun juga menghimbau kepada seluruh masyarakat utamanya eks pengungsi Maluku untuk tetap sabar dan terus mendukung upaya LBH Kepton dalam memperjuangkan hak masyarakat sembari memanjatkan doa bersama. (m2)