Disdukcapil Kolaka Telah Musnahkan 16.430 Keping KTP Invalid

PUBLIKSATU, KOLAKA - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten Kolaka kembali memusnahkan ribuan keping Kartu Tanda Penduduk (KTP) invalid, Rabu (19/12).
Sebanyak 15.039 KTP invalid tersebut dimusnahkan di depan kantor Disdukcapil Kolaka dengan cara dibakar.
Kegiatan pemusnahan ribuan KTP elektronik tersebut disaksikan langsung beberapa pejabat, diantaranya Asisten III Setda Kolaka Andi Zulkarnaen, Inspektur Andi Tendri, Kepala Disdukcapil Kolaka Abdullah, serta pejabat lain di lingkup Disdukcapil dan Kesbangpol.
Sebelumnya Disdukcapil Kolaka juga telah memusnahkan 1400 keping KTP elektronik yang dinyatakan invalid pada pekan lalu. Dengan demikian hingga kemarin, jumlah KTP-el yang telah dimusnahkan mencapai 16.430 keping.(m6)