Busel

Disperkim Busel Gelar Sosialisasi Bidang Perumahan

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Rabu, 28 Agustus 2019 15:09 WIB · 4 menit baca
Bagikan
Disperkim Busel Gelar Sosialisasi Bidang Perumahan
Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Busel mensosialisasikan terkati bidang perumahan

PUBLIKSATU, BUTON SELATAN - Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Buton Selatan (Busel) mengadakan sosialisasi tentang peraturan perundang-undangan di bidang perumahan di Aula Lamaindo, Selasa (27/8).

Dalam UU No. 1/2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman pasal 15, pemerintah kabupaten atau kota mempunyai tugas Menyusun RP3KP (Rencana Pembangunan dan Kawasan Permukiman).

Melaksanakan peningkatan kualitas PKP, mengalokasikan dana dan atau biaya untuk mendukung perumahan MBR, memfasilitasi penyediaan PKP untuk masyarakat, terutama MBR, memberikan pendampingan bagi perseorangan yang melakukan perawatan swadaya. Kegiatan pendapatan kebutuhan rumah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari tenaga ahli hukum Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI Rizki Ramadhan Agustian SH, Kepala Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Penyediaan Perumahan Provinsi Sulawesi Tenggara H DR Eka Rahendra SST MSP.

Ketua panitia soliasisasi, Idrus Hasani ST mengatakan, sosialisasi peraturan perundang undangan bidang perumahan Busel 2019 ini bermaksud untuk memberikan pemahaman tugas dan wewenang sesuai perundang-undangan dalam bidang kawasan dan pemukiman.

Ini juga sebagai informasi kepada para pengembang perumahan. Sebagai sarana menyebar informasi kepada lurah dan Kades agar menyebar informasi seluruh masyarakat soal peraturan bidang perumahan.

"Sosialisasi ini sebagai upaya agar masyarakat memahami peraturan yang berlaku tentang perumahan. Selain itu, untuk menyampaikan dan menyebarluaskan informasi dan peraturan-peraturan dalam bidang perumahan," tuturnya.

Plt Kadis Perumahan dan Kawasan Pemukiman Busel La Ganefo mengatakan, sasaran dari sosialisasi agar masyarakat, kades, lurah, dan camat serta stakeholder yang berkaitan langsung dengan sektor perumahan dapat memahami aturan-aturan tentang perumahan atau lebih khusus bantuan stimulan pemberdayaan swadaya (BSPS).

Ia menjelaskan, syarat untuk mendapatkan program BSPS ini warga Busel, memiliki lahan milik sendiri, memiliki sertifikat, memiliki dana swadaya dari masayrakat.

Kata dia, program BSPS ini sebagai perangsang saja kepada warga untuk memiliki rumah layak huni. "Pemerintah hanya memberikan perangsang saja melalui program BSPS. Rumah yang dibangun kepada masyarakat itu dengan dana sedikit Rp 15 juta untuk material. Tidak mungkin bisa membangun satu buah rumah. Karena itu ada dukungan dana swadaya dari masyarakat untuk membangun rumah layak huni," katanya.

Plt Bupati Busel H La Ode Arasani dalam sambutanya yang disampaikan Asisten II Setda Busel Maharudin menyatakan, mudah-mudahan dengan kehadiran para narasumber, yakni tenaga ahli hukum PUPR dan Kepala SNVPT penyediaan perumahaan provinsi dapat membawa dampak positif terhadap pembangunan perumahan juga kawasan pemukiman di Busel.

Pemkab Busel kata dia, melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman menempatkan sektor perumahan dan kawasan pemukiman sebagai salah satu sektor utama dalam upaya pembangunan di Busel. "Besarnya kebutuhan dan tantangan yang dihadapi perumahan dan kawasan pemukiman. Maka pemeirntah perlu berperan dalam menyediakan dan memberikan bantuan perumahan bagi masayrakat," katanya.

Karenanya kementrian PUPR, Pemprov terus mendorong peran serta seluruh pemangku kepentingan yang terkait termaksud para pengembang perumahan dalam mengatasi permasalah ini.

Tanggung jawab menyediakan rumah layak huni bagi seluruh masyarakat tidak dapat diselesaikan tanpa adanya dukungan pemerintah pusat pemerintah daerah dan pelaku yang bergerak dibidang perumahan. Kebijakan yang ada harus dipahami dengan baik agar berjalan dengan baik tanpa ada masalah hukum yang muncul dibelakangnya.

Ia menekankan kepada seluruh Kadis, camat, lurah/kepala desa agar senantiasa berkoordinasi dengan kepala daerah agar kegiatan pembangunan yang turun kedesa kelurahan dan kecamatan dapat tepat sasaran dan tidak menimbulkan kecemburuan sosial masyarkat.

Bupati mengharapkan adanya peningkatan pemehaman terkait kebijakan peraturan perundang-undangan tentang perumahan sehingga dalam pelaksanaan dapat terjadinya sinerginya dari tingkat desa, kabupaten, provinsi hingga pusat.

Ia menambahkan dengan memahami peraturan perundang-undangan terkait bidang perumahan ini. Masyarakat maupun Kades, lurah, dan camat. Dalam pendataan siapa yang layak mendapatkan bantuan BSPS itu betul-betul memenuhi syarat. Setelah didata pemerintah desa, kelurahan dan diverifikasi lagi tingkat kabupaten dan provinsi sesuai dengan syarat yang ditentukan.

"Jadi sebenarnya tidak selamanya program BSPS ini masyarakat miskin karena ini pemberdayaan. Karena ini bantuan swadaya," katanya.

Besarnya dana BSPS ini tidak memungkinkan untuk membangun satu buah rumah secara keseluruhan. Karena itu dibutuhkan dana swadaya dari masayrakat. Program ini hanya perangsang saja untuk memperbaiki rumahnya agar layak huni. Termkasud membangun WC, air bersih, listrik dan sanitasi lainya.

Dalam pemaparanya tenaga ahli hukum Dirjen Penyediaan Perumahan PUPR Rizki Ramadhan Agustian memaparkan sejumlah regulasi peraturan perundang-undangan yang berkaitan bidang perumahan. Salah satunya merekomendasikan kepada daerah membuat Perda berdasarkan undang-undang nomor 1 tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan pemukiman.

Sementara itu, Kepala SNVT Penyediaan Perumahan Provinsi Sultra Eka Rahendra menyajikan materi strategi kebijakan Pokja PKP, pendataan dan pengusulan pembangunan perumahan.

Ia menjelaskan saat ini pemerintah desa/kelurahan tidak lagi kesulitan untuk mengusulkan bantuan perumahan bagi warga yang berhak dan layak mendapatkan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Karena Kades/lurah harus bersinergi dengan Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman serta SNVT penyediaan perumahan provinsi Sultra.

Eka juga mengaku saat ini pemerintah daerah tidak lagi kesulitan untuk mengusulkan bantuan perumahan karena sudah melalui aplikasi sibaru.perumahan.pu.go.id.

Hadir dalam sosialisasi ini para kades, lurah, sejumlah kepala OPD dan sejumlah pengembang perumahan. (aga)

Bagikan