Pin Emas dan Pakaian Anggota DPRD Dianggarkan 2020, Sekda Kolaka Mengaku Tidak Tahu
Bagikan

PUBLIKSATU, KOLAKA - Dalam tahun anggaran 2019 ini sekretariat DPRD Kabupaten Kolaka belum menganggarkan pengadaan atribut lencana (pin) dan pakaian dinas untuk anggota dewan periode 2019-2024.
Usulan anggaran untuk dua item pengadaan bagi anggota DPRD tersebut baru akan dimasukkan dalam rancangan RKA sekretariat DPRD tahun anggaran 2020 mendatang.
Ditemui di ruang kerjanya, Rabu (28/8), Sekretaris DPRD Kolaka Muhardin Tasrudin mengungkapkan, pengadaan seragam dan atribut bagi setiap legislator mengikuti peraturan pemerintah nomor 18/2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD.
Dijelaskan Muhardin, tahun ini sekretariat DPRD Kolaka tidak menganggarkan pin dan pakaian dinas untuk anggota DPRD periode 2019-2024 dalam RKA 2019 karena atribut yang melekat pada setiap wakil rakyat, khususnya lencana/pin, hanya dilakukan sekali dalam satu periode.
"Kalau untuk pakaian dinas memang diadakan setiap tahun dalam periode yang sama, dan untuk tahun 2019 ini pakaian dinas hanya untuk anggota DPRD periode sekarang (2014-2019), bukan untuk anggota DPRD baru, itu nanti tahun depan," katanya.
Mengenai jenis bahan untuk lencana/pin anggota DPRD yang baru Muhardin belum dapat memastikan apakah nantinya terbuat dari emas atau jenis logam lain.
"Kita masih tunggu aturannya apakah harus emas atau kuningan atau logam lain, karena sekarang lagi viral banyak yang mempersoalkan pengadaan pin emas didaerah lain jadi kita tunggu bagaimana aturannya, tapi untuk sementara kita usulkan emas, " tambahnya.
Sementara itu, sumber di lingkup sekretariat DPRD Kolaka menyebutkan dalam tahun anggaran 2020 mendatang sekretariat DPRD Kolaka mengusulkan pengadaan pin emas 23 karat bagi 30 anggota DPRD baru senilai 10 gram.
Selain itu semua anggota DPRD juga berhak mendapatkan setidaknya 4 pasang setelan pakaian dinas yang terdiri dari pakaian sipil lengkap, pakaian sipil harian, pakaian sipil resmi, dan setelan pakaian adat.
Berdasarkan PP Nomor 18 tahun 2017, nilai maksimal setiap setelan pakaian masing-masing Rp 2,5 juta.
Hanya saja pin emas maupun setelan pakaian tersebut baru bisa diberikan kepada setiap anggota DPRD Kolaka setelah 6 bulan menjabat, terhitung sejak pelantikan mereka pada tanggal 28 September 2019.
Selain atribut bagi anggota DPRD yang baru, anggota DPRD periode 2014-2019 yang akan purna bakti juga akan menerima "jasa pengabdian" berupa dana representasi yang dihitung berdasarkan masa tugas 1 hingga 5 tahun, dengan tetap memperhitungkan kedudukan unsur pimpinan.
Sementara itu, Sekda Kolaka, Poitu Murtopo yang ditemui terpisah di ruang kerjanya mengaku tidak tahu mengenai usulan pengadaan pin emas bagi anggota DPRD baru.
"Saya tidak tahu itu, kita sudah berapa kali rapat tapi belum ada saya lihat usulan pengadaan pin emas tapi kalau jasa pengabdian untuk yang purna bakti iya pasti ada itu," ujarnya singkat. (m6)
