Berita Terkini
Sultra

DKP, PFPLTK dan Rare Galakan Kawasan Larang Ambil PAAP

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Jumat, 30 Agustus 2019 16:25 WIB · 3 menit baca
DKP, PFPLTK dan Rare Galakan Kawasan Larang Ambil PAAP
DKP Sultra bersama Forum Peduli Laut Teluk Kolono (FPLTK), serta Organisasi Konservasi Perikanan (Rare), sedang membahas kawasan larangan ambil yang dikembangkan di Provinsi Sultra

PUBLIKSATU, KENDARI - Dinas Kelautan Perikanan Sultra bersama Forum Peduli Laut Teluk Kolono (FPLTK), serta Organisasi Konservasi Perikanan (Rare). Saat ini kembali menggalakan kawasan larangan ambil program Pengelolaan Akses Area Perikanan (PAAP) karena sedang dikembangkan di Provinsi Sultra.

Salah satu model pengelolaan yang saat ini sedang dikembangkan adalah Pengelolaan Akses Area Perikanan (PAAP) melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) yang diusung Rare atau Organisasi Konservasi Perikanan,(28/8)kemarin.

Untuk PAAP sendiri, umumnya lebih mengedepankan pentingnya mengelola ekosistem dan habitat penting seperti terumbu karang, lamun dan bakau. Secara menyeluruh, agar sumber daya laut dan perikanan dapat terjaga sehingga dapat dimanfaatkan masyarakat nelayan secara berkelanjutan. Salah satu komponen penting lainnya dari program PAAP, yakni adanya kawasan larang ambil (reserve).

Kawasan ini dikhususkan bagi ikan agar dapat berkembang biak dengan baik sehingga dapat menyediakan spill PAAP. Program ini ternyata, sudah mulai diterapkan pada perairan teluk Kolono, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

Perwakilan Forum Peduli Laut Teluk Kolono, Musair mengatakan saat ini pihaknya sudah membuat dua tempat kawasan larang ambil. Dua tempat tersebut, yakni Desa Ngapawali yang luasnya kurang lebih 30 hekter, serta Desa Tumbu-Tumbu Jaya yang luasnya sekitar 20 hektar.

"Keduanya di Kecamatan Kolono Timur. Di dalamnya rata-rata ikan-ikan karang seperti Kakap, ikan Sunu dan sudah dimulai sejak tahun 2017. Melibatkan pengawasan kelompok masyarakat secara suka rela," beber Musair dalam acara Ngopi Bareng dan Diskusi PAAP oleh Rare di Hotel Claro Kendari, Rabu (28/8).

"Jadi di kawasan ini dilarang untuk melakukan pemancingan, akan tetapi untuk di luar dari kawasan tersebut bebas selama menggunakan alat tangkap yang ramah lingkunga," pungkasnya.

Sementara itu, Direktur Program Rare, Hari Kushardanto mengatakan nelayan dari daerah lain yang datang untuk memancing di kawasan yang sudah dibatasi akan menjadi masalah. Alasan inilah pihaknya membuat program kawasan larang ambil.

"Karena tanpa adanya skema pengelolaan yang memadai, para nelayan skala kecil akan terus mendapatkan kerugian dari kegiatan penangkapan yang berlebihan dan merusak. Maka perlu adanya pembatasan untuk nelayan dari luar daerah yang datang dengan niat mengeksploitasi secara berlebihan," tandasnya.

Hari mengingatkan, dibutuhkan suatu intervensi masyarakat dan pemerintah setempat agar pengelolaan perikanan skala kecil dapat berjalan dengan baik. Sehingga, tidak hanya ekosistem yang terjaga, tapi kesejahteraan masyarakat pesisir. Utamanya para nelayan kecil bisa meningkat juga tidak terganggu adanya nelayan luar yang melakukan eksploitasi dalam jumlah besar.

Sementara Kabid Kelautan DKP Sultra, Muhammad Alfian mengatakan program ini sudah dilakukan sejak tahun 2017, hingga saat ini. Bahkan sudah ada 11 kabupaten dengan 22 titik yang menerapkannya.

"Yang sudah lebih maju baru Konawe Selatan (Konsel) dan Wakatobi. Kedepannya kami menginginkan hampir semua pesisir menerapkan hal pembatasan areal penangkapan. Menggalakkan kawasan larangan ambil melalui program Pengelolaan Akses Area Perikanan (PAAP)," pungkasnya. (m1)