Sultra

Jumlah OPD dan Bagian Pemda Kolaka akan Dikurangi?

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Jumat, 30 Agustus 2019 16:22 WIB · 3 menit baca
Bagikan
Jumlah OPD dan Bagian Pemda Kolaka akan Dikurangi?
Ilustrasi

PUBLIKSATU, KOLAKA - Jumlah organisasi dalam struktur pemerintah Kabupaten Kolaka, kemungkinan akan dievaluasi kembali fungsi, efektivitas dan efisiensinya.

Itu menyusul surat menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi (PAN-RB) kepada seluruh kepala daerah pekan lalu.

Jika merujuk surat edaran tersebut maka tim Pemda Kolaka yang diketuai Sekda akan segera mengevaluasi unit kerja atau satuan kerja mana saja yang dinilai tidak efektif dan efisien. Kemudian dipertimbangkan dihapus atau digabung dengan organisasi lain.

Kabag Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Setda Kolaka Ramli Sima membenarkan adanya surat dari Kemenpan dan RB yang meminta bupati mengevaluasi jumlah organisasi dalam pemerintahannya.

"Ada surat masuk bahwa berdasarkan peraturan menteri PAN-RB (nomor 20/2018). kita diminta melakukan evaluasi, itu terkait efektivitas dan efisiensi organisasi. Pak Sekda ketua timnya ada juga inspektorat, kalau sudah ada hasilnya akan didorong ke pak bupati untuk diputuskan," ungkap Ramli Sima, ketika ditemui di ruang tunggu Sekda Kolaka, Rabu (28/8) lalu.

Mengenai jumlah organisasi yang berpotensi dihapus atau digabung pada satuan kerja lain, Ramli menolak berkomentar. Hanya saja ia tidak menampik saat disebutkan dua bagian dalam lingkup sekretariat daerah yang berpotensi dievaluasi.

Dua unit kerja dalam naungan Setda yang berpotensi dievaluasi itu, yakni bagian infrastruktur dan Trantib.

Bila perampingan organisasi jadi dilakukan, bagian infrastruktur hampir pasti akan bergabung pada satuan kerja serumpun, PU atau dinas perumahan rakyat. Sedangkan Trantib kemungkinan akan kembali pada Satpol PP dan Pemadam Kebakaran.

Sementara pada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang memungkinkan digabung dengan satuan kerja lain, yakni badan penelitian dan pegembangan (Balitbng) serta dinas koperasi dan UKM.

Balitbang kemungkinan besar akan "turun status" menjadi bidang. Lalu berhimpun kembali pada induknya, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda). Sementara dinas koperasi dan UKM juga kemungkinan akan digabung pada dinas Perindag.

"Bisa saja begitu tapi nanti ditunggu sebab ada proses untuk itu, karena akan ada evaluasi," tambah Ramli.

Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber mengungkapkan, proses penghapusan atau penggabungan unit kerja pada lingkup sekretariat daerah lebih mudah dilakukan dibanding penghapusan atau penggabungan pada SKPD.

"Kalau pada lingkup sekretariat daerah mungkin cukup melalui peraturan bupati, tapi untuk SKPD perlu Perda khusus," kata sumber DPRD Kolaka.

Terkait imbas hilangnya beberapa posisi eselon jika dilakukan perampingan struktur organisasi. Kepala BKPSDM Mujahidin yang ditemui terpisah menepis kemungkinan itu.

"Tidak akan berpengaruh karena ada juga kemungkinan dibentuk bagian lain di lingkungan sekretariat daerah seperti bagian keuangan. Tapi semua kita masih mereka-reka apakah jadi evaluasi atau tidak semua tergantung beliau (bupati)," ujar Mujahidin.

Untuk diketahui organisasi di lingkup Pemda Kolaka saat ini terdiri dari 35 organisasi perangkat daerah (OPD) dan 12 bagian. (m6)

Bagikan