Berita Terkini
Buton

Penyerahan Aset ke Baubau Kandas di DPRD Buton?

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Jumat, 30 Agustus 2019 15:54 WIB · 2 menit baca
Bagikan
Penyerahan Aset ke Baubau Kandas di DPRD Buton?
La Ode Rafiun

PUBLIKSATU, BUTON - Proses penyerahan aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton ke Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau kandas di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Buton. Wakil akyat masih menunggu Pemkab mengusulkan penghapusan aset.

Sekedar diketahui, penyerahan aset tersebut berdasarkan petunjuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejari) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Ketua DPRD Buton, La Ode Rafiun mengatakan, keputusan penyerahan aset di Kota Baubau akan ditentukan setelah Pemkab Buton mengusulkan penghapusan aset kepada dewan. Sebab, dokumen ini yang akan menjadi dasar pihaknya untuk menggelar rapat.

"Setelah dokumen penghapusan diserahkan, maka DPRD akan melakukan langkah-langkah penyelesaian. Pertama, kami akan panggil DPRD dan Pemerintah Kota Baubau. Kemudian memanggil Pemerintah Kabupaten Buton, dan termasuk Kejaksaan Tinggi untuk kita lakukan rapat dalam konteks pelaksanaan dan mekanismenya seperti apa," ujarnya ketika ditemui usai rapat kerja bersama eksekutif di kantornya, Kamis (29/8).

Dalam rapat nanti, lanjut Rafiun, pihaknya akan mempertanyakan kepada Pemkab Buton sejauh mana aset-aset yang akan dihapus. Termasuk sistimnya seperti apa, semua bakal diungkap dalam rapat.

Pada intinya, kata Rafiun, dewan tetap berpedoman pada Keputusan Menteri Dalam Negeri RI No 42 Tahun 2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyerahan Barang dan Hutang Piutang Pada Daerah yang Baru Dibentuk.

"Yang jelas petunjuk pelaksanaan apa yang diperintahkan KPK, Kejaksaan Tinggi, oleh DPRD itu merupakan rujukan tanpa menyalahi Keputusan Menteri Dalam Negeri No 42 Tahun 2001," tukasnya.

Secara kelembagaan, lanjut Rafiun, DPRD Buton setuju dengan penyerahan aset ke Kota Baubau sepanjang prosedur dan tata caranya tidak bertentangan dengan aturan perundangan yang berlaku.

"Jadi semua harus butuh pertimbangan. Intinya tidak akan merugikan Kabupaten Buton kalau sesuai dengan peraturan. Kalau kita sudah patuh pada hukum, sudah taat pada hukum, tentu tidak akan menyebabkan kerugian kepada masyarakat Kabupaten Buton," tandasnya. (man)

Bagikan