Berita Terkini
Sultra

Empat Warga Konsel Diciduk saat Konsumsi Narkoba

Oleh Redaksi Publiksatu / Kasim · Minggu, 1 September 2019 01:05 WIB · 2 menit baca
Empat Warga Konsel Diciduk saat Konsumsi Narkoba
Ilustrasi

PUBLIKSATU, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe Selatan (Konsel) berhasil membekuk keempat tersangka yang sedang mengonsumsi barang haram jenis Sabu, sekira pukul 20.30 Wita, Jumat (30/8/2019), di Desa Lasuai, Kecamatan Tinanggea, Konawe Selatan (Konsel).

Kapolres Konsel, AKBP Dedy Andrianto mengungkapkan dibekuknya keempat tersangka berawal dari informasi masyarakat. Saat itu Satresnarkoba langsung bergerak cepat ke Tempat Kejadian Perkara (TKP)

“Pada hari Jumat tanggal 30 Agustus 2019 sekira Pukul 10.00 Wita, Petugas Satresnarkoba Polres Konsel memperoleh informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi Narkotika jenis shabu-shabu di Tinanggea,” tutur Dedy via WhatsAppnya, Sabtu (31/8/2019).

Di TKP, Satresnarkoba menemukan barang bukti 1 (satu) sachet kecil Narkotika jenis Sabu-sabu yang dikuasai Pelaku IR (21).

Hingga kemudian Satresnarkoba melakukan interogasi kepada Pelaku IR. Hasilnya, Pelaku IR masih menyimpan Shabu- shabu sebanyak kurang lebih 30 gram yang dititipkan pada seorang rekannya di Kota Kendari berinisial IF.

Setelah melakukan pengejaran kawanan dari pelaku IR yang berada di Kota Kendari, Polisi berhasil menemukan Pelaku IF dan barang Bukti berupa 1 Sachet Besar berisi sabu-sabu sebanyak 19 Sachet dengan berat bruto 30,50 gram.

Petugas kemudian membawa Pelaku Tersangka dan Barang bukti ke Mapolres Konsel guna pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat dari kejadian itu, Pelaku tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 Subsidair Pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika.

“Pelaku diancam pidana manimal 4 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara,” tutupnya. (SI/PS)