Ragam

Mantan Kades Wambongi Diduga Lakukan Pungli

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Selasa, 17 September 2019 15:08 WIB · 2 menit baca
Bagikan
Mantan Kades Wambongi Diduga Lakukan Pungli
Ilustrasi

PUBLIKSATU, BUTON SELATAN - Masyarakat Batu Atas menduga mantan Kepala Desa Wambongi, Kecamatan Batu Atas telah memalsukan tanda tangan serta pemotongan gaji para perangkat desa. Hal ini diketahui sebagaimana yang tercantum dalam surat pengaduan masyarakat.

Jamaludin, jabatan sebagai Ketua Perangkat Adat Desa Wawoangi yang seharusnya menerima gaji Rp 1.920.000, namun diberkan hanya menerima sebesar Rp 800.000.

"Jadi yang kami rasakan ini, ada semacakan Pungli serta tindakan yang tidak wajar dilakukan oleh pemimpin di Desa Wambongi," pungkasnya.

Anggota BPD Desa Wambongi periode 2013-2019, Dafit mengaku gaji yang diterima sudah tidak sesuai lagi bahkan melebihi dari stengah gajinya dipotong tanpa sepengetahuanya.

"Insentif yang seharusnya saya terima sekitar Rp 3.150.000, namun yang dikasi hanya 1.150.000," bebernya.

Begitu juga nasib yang sama dialami La Poyli selaku Ketua RT 01 Dusun Masigi. Menrutnya kalau mengacu SK Kades Wambongi nomor 13 tahun 2015 tentang Pengangkatan Ketua RT serta merujuk APBDes Desa Wambongi tahun 2018 insentif per bulan jumlahnya sudah ditentukan.

"Berdasarkan APBDes Desa Wambongi tertera gaji yang kami terima 2.700.000 rupiah, tapi jumlah yang kami terima 800.000 rupiah dan seharusnya tahap pertama 1.890.000 kami terima," ungkapnya.

Selanjutnya Kader Posyandu, Wa Hatimani mengatakan berdasarkan SK Kepala Desa Wambongi Nomor 2 tahun 2016 tentang pengangkatan Kader Posyandu dirinya diangkat sebagai Ketua Posyandu Desa Wambongi namun insentif yang diterima tidak sesuai.

"Adapun lampiran tunjangan terdapat tanda tangan palsu. Disamping itu, seharusnya insentif saya terima 1.320.000 rupiah namun hanya 500.000 rupiah yang diberikan," tuturnya.

Mahasiswa UMB asal Desa Wambongi yang mewakili masyarakat, Kurniawan sangat menyayangkan tindakan Polres Baubau terkesan lambat menangani masalah tersebut. Padahal menurut dia, kasus ini sejak pertengahan bulan lalu laporan dugaan pemalsuan tandatangan dan Pungli oleh eks Kades Wambongi sudah masuk di pihak kepolisian.

"Kami anggap pihak kepolisian agak lambat menangani kasus pemalsuan serta Pungli yang diduga dilakukan mantan Kades Wambongi periode 2013-2018 La Ode Basirudin," pungkasnya.

Polres Baubau melalui Kasubag Humas Polres Baubau, Iptu Sulaeman membenarkan bahwa adanya laporan yang sudah masuk di Polres soal dugan kasus Pungli serta pemalsuan tanda tangan yang dilakukan mantan Kepala Desa Wambongi, Kecamatan Batu Atas Kabupaten Buton Selatan.

"Kasusnya sementara kami tangani, kemudian saat ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi," kata Sulaeman melalui pesan WhatApp. (p5)

Bagikan