Berita Terkini
Buton

DPRD Jadwalkan Panggil Bupati Buton terkait Penyerahan Aset ke Pemkot Baubau

Oleh Redaksi Publiksatu / Sarmin · Selasa, 24 September 2019 23:36 WIB · 2 menit baca
Bagikan
DPRD Jadwalkan Panggil Bupati Buton terkait Penyerahan Aset ke Pemkot Baubau
DENGAR PENDAPAT: Massa aksi saat menyampaikan aspirasinya di hadapan pimpinan DPRD Buton, Senin (23/9). IST

PASARWAJO - Sebanyak kurang lebih 100 orang massa dari enam lembaga turun ke jalan mempersoalkan penyerahan aset Kabupaten Buton ke Kota Baubau, kemarin. Tiga lembaga tersebut, yakni Pica Kepton, Ampera, Kobarakati, Gapura, Marah, dan lembaga mahasiswa.

Mereka melakukan konvoi kendaraan motor dan mobil, star dari Pasar Sabo menuju Takawa hingga ke DPRD Buton. Massa aksi tiba di gedung wakil rakyat itu sekitar pukul 11.30 Wita. Massa diterima ketua dan wakil ketua I DPRD Buton dan berdialog hingga pukul 14.00 Wita.

Sebelumnya massa terlebih dahulu bertemu dengan bagian aset Pemkab Buton. Mereka meminta data jumlah aset yang ada di Kota Baubau. Mereka juga meminta data jumlah aset yang sudah diserahkan ke Kota Baubau. Usai menerima kopian data aset massa langgsung ke gedung DPRD.

Di hadapan pimpinan DPRD Buton, massa mendesak DPRD untuk menyurat ke Wali Kota Baubau, Bupati Buton, DPRD Baubau, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk membahas kembali soal aset. Massa menolak aset Kabupaten Buton di serahkan ke Kota Baubau.

Menanggapi permintaan massa itu, Ketua DPRD Buton, La Ode Rafiun, mengungkapkan, bukan kewenangan DPRD untuk menyatakan sah atau tidaknya penyerahan aset. Karena yang meyerahkan aset itu, kata dia, adalah bupati.

"Tentunya kalau sudah Pemda yang menyerahkan, itu sah. Sah dengan tidaknya bukan DPRD yang menilai. Karena yang menandatangani disitu adalah bupati. Melalui berita acara. Kalau ada berita acara itu, berarti ada bentuk keputusan yang dikeluarkan bupati tentang peyerahan aset," ujar Rafiun saat dikonfirmasi koran ini.

"Keputusan itulah yang harus DPRD lihat, keputusannya apa, dan alat hukumnya. Kan kalau ada berita acara pasti ada keputusan penyerahan aset. Kalau keputusan bupati berdasarkan Permendagri tentunya memang harus melalui persetujuan DPRD. Tapi mungkin ada aturan lain yang mengatur tanpa ada ketelibatan DPRD. Yang mengetahui itu adalah bupati," sambung Ketua PAN Buton itu.

Olehnya itu, Rafiun berjanji pada massa untuk menfasilitasi dengan menggil bupati agar bisa memberikan penjelasan tentang penyerahan aset ke Kota Baubau itu. Rencananya, DPRD akan menggelar rapat bersama bupati pada Kamis (26/9) sekitar pukul 9.00 Wita.

Lantas Rafiun berharap, semoga soal aset ini tidak dipolemikan dan proses penyerahannya sesuai dengan tata aturan perundang-undangan yang berlaku. "Suapaya tidak ada riak yang memicu dan tidak ada pihak lain yang memanfaatkan terkait dengan persoalan ini," tukasnya. (mal)

Bagikan