Front Rakyat Sultra Bersatu Tolak RUU Pertanahan
Bagikan

KENDARI- Gabungan masyarakat dan mahasiswa yang mengatasnamakan dirinya Front Rakyat Sultra Bersatu (FORSUB) yang tergabung dalam 13 elemen mengadakan aksinya di depan Kantor Agraria dan Pertanahan Sultra. Untuk melakukan penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) dan memintah sebanyak delapan tuntutan perubahan, Senin (24/9) kemarin.
Wiwin Irawan sebagai Jendral Lapangan mengatakan, Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA 1960) bertujuan menghapus UU Agraria Kolonial Belanda, dan memastikan agar bumi, tanah, air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya diatur oleh Negara sebagai kekuasaan tertinggi rakyat sehingga penguasaannya, pemilikannya, penggunaannya dan pemeliharaannya ditujukan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
"Karena itu, penggunaan tanah yang melampaui batas dan monopoli swasta tidak diperkenankan. Keadilan sosial, kesejahteraan manusianya dan keberlanjutan sumber-sumber agraria menjadi prinsip utama. Dengan begitu, maka prinsip-prinsip mendasar dan spirit UUPA 1960 hendaknya secara konsisten menjadi pijakan dalam merumuskan isi RUU Pertanahan," jelasnya.
Lanjutnya, begitu pula dengan TAP MPR No. IX Tahun 2001 Tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaam Sumberdaya Alam, penting menjadi acuan mengingat masalah sektoralisme peraturan perundang-undangan yang tumpang tindih dan saling kontradiktif telah kita sadari bersama.
"Saat ini Pembahasan RUU Pertanahan sedang dibahas oleh DPR RI bersama pemerintah. Tanpa mempertimbangan kualitas RUUP dan situasi agraria saat ini, DPR dan Pemerintah bersikukuh untuk segera mengesahkan RUUP. Sementara itu, Indonesia tengah mengalami lima pokok krisis agraria, yakni: 1 Ketimpangan struktur agraria yang tajam, 2. Maraknya konflik agraria struktural, 3. Kerusakan ekologis yang meluas, 4. Laju cepat alih fungsi tanah pertanian ke non pertanian,5. Kemiskinan akibat struktur agraria yang menindas," bebernya.
Ke lima masalah pokok tersebut di atas sambung Wiwin, tentunya juga terjadi di Sulawesi Tenggara dalam situasi agraria hari ini. Praktek monopoli tanah dan sumber-sumber agraria oleh korporasi semakin meluas terjadi di hampir seluruh wilayah Sulawesi Tenggara yang telah banyak menimbulkan berbagai masalah, baik masalah ekonomi, sosial, budaya dan lingkungan.
"Berdasarkan masalah pokok di atas, kami yang tergabung dalam Front Rakyat Sultra Bersatu (FORSUB) dengan ini menyatakan sikap' yakni Mendesak DPR dan Presiden RI untuk menghentikan RUU Pertanahan yang tidak partisipatif, liberal dan anti kerakyatan. Kemudian yang kedua mendesak Presiden RI dan DPR untuk segera menghentikan proses pembahasan dan pengesahan segala bentuk RUU dan revisi UU yang tidak partisipatif, diskriminatif, pelemahan dan tidak pro rakyat," tandasnya.
Yang ketiga mendesak Presiden RI dan seluruh aparatusnya untuk segera menjalankan mandat UUD 1945, UUPA No 5 Tahun 1960 Tentang UUPA, TAP MPR No IX Tahun 2001 Tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumberdaya Alam serta Perpres Nomor 86 Tahun 2018 Tentang Reforma Agraria. Selanjutnya yang keempat mendesak Aparat Keamanan untuk menghentikan tindakan refresif dan penggunaan cara-cara kekerasan dalam mengatasi konflik agraria yang terjadi dan menghentikan proses kriminalisasi terhadap para aktivis agraria, pimpinan organisasi tani yang memperjuangkan haknya.
"Kemudian mendesak Kepada Pemerintah RI Untuk Melindungi, Memenuhi dan memulihkan hak-hak Petani, Mayarakat adat, Nelayan dan Perempuan terhadap Akses Sumber Agraria; tanah, wilayah tangkap, benih, pupuk, alat produksi, modal dan akses pasar serta perlindungan harga produk Pertanian maupun perikanan. Seterusnya mendesak Gubernur dan DPRD Provinsi Sultra untuk segera mereview berbagai bentuk perizinan usaha pertambangan maupun perkebunan yang bermasalah. Serta mendesak DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara untuk segera mengevaluasi pelaksanaan reforma agraria di Sulawesi Tenggara dan berbagai macam investasi yang melahirkan konflik agraria, merusak sistem pangan lokal, kerusakan ekologis, kekerasan, diskriminasi, kriminalisasi dan pelanggaran HAM lainnya," pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sultra, Kelvyn A Sembirin mengatakan, apa yang disampaikan oleh masyarakat Sultra dan masukan tersebut sudah dipertimbangkan.
"Kalau ini memang ingin diterima dan minta tunggu untuk bersabar, karena dan langsung kami usulkan ke Jakarta," imbuhnya.
Sambungnya, untuk pendaftaran tanah dan saat ini Pemerintah sudah di berikan untuk pendaftaran transmigrasi dan beberapa lokasi transmigrasi sudah di lakukan penertiban.
"Salah satunya yang sudah dilakukan penertiban sertifikat diwilayah Butur dan Muna. Sementara di lokasi yang lainnya baru konut dan konsel masih dalam proses dedangkan untuk Konkep pada saat ini pemerintah Konkep sedang mempersiapkan tataruang konkep," tutupnya.(m1)