SKPT Batal, DKP Busel Tetap Komit Genjot Perikanan dan Kelautan
Bagikan

PUBLIKSATU, BATAUGA - Dicoretnya Kabupaten Buton Selatan (Busel) sebagai lokasi rencana pembangunan sentra kelautan dan perikanan terpadu (PSKPT) tidak membuat Dinas Kelauatan dan Perikanan (DKP) Busel patah semangat. Justru mereka semakin berkomitmen untutk tetap menggenjot sektor perikanan dan kelautan.
Kepala DKP Busel, La Ode Taatlan membenarkan informasi Surat Keputusan Kementrian Kelautan dan Perikanan Nomor 13 Kepmen-KP Tahun 2019 tentang polemik pencoretan penetapan lokasi rencana PSKPT.
Dimana sebelumnya Kabupaten Buton Selatan termasuk tujuh daerah yang ikut dicoret sesuai SK nomor 51 tahun 2016.
Hanya saja kata dia, surat resmi dari Kementrian Kelautan dan Perikanan RI belum diterima secara kelembagaan di DKP Busel.
"Surat resminya dari KKP terkait SK nomor 13 tahun 2019 itu belum kita terima. Meskipun ditetapkan dan diteken 27 Maret 2019," ujarnya ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (24/9).
Ia menegaskan jika benar SK nomor 13 Tahun 2019 itu. Kendati sudah dicoret nama Kabupaten Busel dalam PSKPT KKP. Seluruh program yang tengah dianggarkan dalam APBD tahun 2019 ini tetap jalan.
"Jadi seluruh program tetap jalan terus kita tidak bisa berhenti. Karena sektor unggulan Kabupaten Busel program kelautan dan Perikanan, " ujarnya.
Ia mengaku pihaknya enggan terpaku atau terhambat hanya karena dicoretnya rencana PSKPT dari Busel. Sebab sesuai kriteria pun dalam PSKPT wilayah Kabupaten Busel tidak masuk dalam daerah pulau-pulau kecil terluar (PPKT).
Untuk membangun sektor Kelautan dan Perikanan di Busel sudah menjadi komitmen skala prioritas pemerintah Kabupaten Busel. "Karena sebagian besar wilayah kita sektor perikanan dan Kelautan," katanya.
Dikatakannya, tahun 2019 ini dokumen perencanaan master plan infrastruktur mendukung rencana pembangunan SKPT sudah dianggarkan termasuk dokumen lain yang dianggarkan Rp 750 jutaan.
"Penyusunan Dokumen master plan, kajian lingkungannya itu sudah masuk dalam tahap pembahasan awal, " katanya.
Ia menambahkan Pemkab Busel tetap berkomitmen untuk meningkatkan skala prioritas pengembangan potensi kekuatan dan Perikanan Busel sehingga menjadi unggulan didaerah.
Pihaknya juga enggan berkomentar lebih jauh terkait alasan Pembatalan Busel dalam SK KKP tentang rencana pembangunan SKPT tersebut.
"Apa pertimbangannya, bagaimana modelnya, alasannya apa, maunya apa kita belum tahu. Yang jelas daerah sangat mendukung program SKPT, " katanya.
Yang pasti apapun risikonya program yang sudah dianggarkan dalam APBD tetap dijalankan. Karena Kelautan dan Perikanan Busel menjadi skala prioritas bagi daerah.
Sesuai Surat Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Susi Pudjiastuti nomor 13/KEPMEN-KP/2019 tentang perubahan atas keputusan Menteri KP nomor 51/KEPMEN-KP/2016 tentang penetapan lokasi PSKPT di pulau-pulau kecil dan kawasan perbatasan.
13 Daerah yang ditetapkan dalam revisi SK Menteri KKP Nomor: 13/KEPMEN-KKP/ 2019 tanggal 27 maret 2019 adalah Sabang, Kota Sabang Provinsi Aceh. Mentawai, Kabupaten Kepulauan Mentawai Provinsi Kepulauan Riau. Natuna, Kabupaten Natuna Provinsi Kepulauan Riau. Sebatik, Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara. Talaud, Kabupaten Kepulauan Talaud Provinsi Sulawesi Utara.
Rote Ndao, Kabupaten Rote Ndao Provinsi Nusa Tenggara Timur. Sumba Timur, Kabupaten Sumba Timur Provinsi Nusa Tenggara Timur. Moa, Kabupaten Maluku Barat daya Provinsi Maluku. Morotai, Kabupaten Pulau Morotai Provinsi Maluku. Saumlaki, Kabupaten Kepulauam Tanimbar Provinsi Maluku. Biak Numfor, Kabupaten Biak Numfor Provinsi Papua. Mimika, Kabupaten Mimika Provinsi Papua. Dan Merauke, Kabupaten Merauke Provinsi Papua.
Sementara itu Dalam SK Nomor 51/KEPMEN-KP/2016 tentang penetapan lokasi PSKPT yakni Simeuleu, Kabupaten Simeuleu Provinsi Aceh. Kota Sabang Provinsi Aceh. Mentawai, Kabupaten Mentawai Provinsi Sumatera Barat. Pulau Enggano, Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu. Natuna, Kabupaten Natuna Provinsi Kepulauan Riau. Kabupaten Kepulauan Anambas Provinsi Kepulauan Riau. Sebatik, Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara. Talaud, Kabupaten Kepulauan Talaud Provinsi Sulawesi Utara. Tahuna, Kabupaten Sangihe Provinsi Sulawesi Utara.
Kabupaten Buton Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara. Rote, Kabupaten Rote Ndao Provinsi Nusa Tenggara Timur. Kabupaten Sumba Timur Provinsi Nusa Tenggara Timur. Tual, Kota Tual Provinsi Maluku. Moa, Kabupaten Maluku Barat Daya Provinsi Maluku. Morotai, Kabupaten Pulau Morotai Provinsi Mauluku Utara. Saumlaki, Kabupaten Maluku Tenggara Barat Provinsi Maluku. Biak, Kabupaten Biak Numfor Provinsi Papua. Kabupaten Sarmi Provinsi Papua. Timika, Kabupaten Mimika Provinsi Papua, dan Merauke, Kabupaten Merauke Provinsi Papua.
Dalam SK revisi nomor 13/KEPMEN-KP/2019 kabupaten yang dicoret ada tujuh yakni Kabupaten Simeuleu Provinsi Aceh, Pulau Enggano Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu, Tahuna Kabupaten Sangihe Provinsi Sulawesi Utara, Kota Tual Provinsi Maluku, Kabupaten Mimika Provinsi Papua, Kabupaten Sarmi Provinsi Papua dan Kabupaten Busel Sulawesi Tenggara yang diketahui bukan masuk sebagai pulau-pulau kecil terluar (PPKT) sebagaimana kriteria PSKPT. (aga)