Berita Terkini
Sultra

Cak Nanto Minta Kapolri Pimpin Investigasi Penembakan Terhadap Mahasiswa di Kendari

Oleh Redaksi Publiksatu / Kasim · Jumat, 27 September 2019 04:10 WIB · 2 menit baca
Cak Nanto Minta Kapolri Pimpin Investigasi Penembakan Terhadap Mahasiswa di Kendari
Ketua Umum Pemuda Muhammaadiyah Cak Nanto

PUBLIKSATU, Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah, Sunanto menyempatkan diri melayat ke jenazah, Randi (21) korban tewas saat demo penolakan revisi UU KPK dan RKUHP di Kantor DPRD Sulawesi Tenggara, Kamis (26/9/2019).

Berdasarkan rilis yang diterima publiksatu.co, Cak Nanto sapaan akrab Sunanto melalui Sekum PW Pemuda Muhammadiyah Sulawesi Tenggara, Ld Azizul Kadir mengatakan, mencermati penanganan peserta aksi oleh Kepolisian Republik Indonesia sudah mengarah pada tindakan brutalitas dengan melakukan penembakan dengan menggunakan peluru tajam telah menelan korban jiwa dari Mahasiswa Fakultas Perikanan Universitas Halu Oleo.

"Sekarang saya sedang berada di Kendari dan akan memimpin langsung proses pemakaman almarhum Randi. Untuk di ketahui Saudara Randi merupakan Aktivis Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah," ujarnya.

-

Ld. Azizul Kadir, SH.,MH (Sekum PW Pemuda Muhammadiyah Sultra) , Ahmad Aljufri (Ketum PW Muhammadiyah Sultra, Dr. Muh. Alifuddin, M.Ag (Sekum PW Muhammadiyah Sultra, Cak Nanto (Ketum PP Pemuda Muhammadiyah) saat melayat jenazah RANDI

Kata dia, tindakan brutal aparat kepolisian terhadap mahasiswa sangat bertentangan dengan peraturan Kapolri yaitu Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolsian RI dan Perkapolri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pengendalian Massa.

"Karena itu, kami Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, pertama-pertama turut berdukacita yang mendalam atas meninggalnya saudara Randi, kami menilai cara-cara brutal kepolisian tidak akan bisa meredam aksi, justeru dapat memicu gelombang aksi yang lebih besar lagi. Kepolisian harusnya belajar dari sejarah," tukasnya.

Selanjutnya, pihaknya akan melaporkan kasus tersebut ke Komnas HAM dan ke Mabes Polri agar diusut tuntas. "Untuk sementara ini kami menemukan ada Pelanggaran Prosedur Penanganan aksi dan Pelanggaran Hak Azasi Manusia dalam peristiwa ini. Karena itu kami Meminta Kapolri Memimpin langsung proses investigasi serta menindak secara tegas oknum kepolisian yg bersikap represif," tegasnya.

Ia menyarankan, agar situasi ini tidak semakin melebar, sebaiknya Presiden mengeluarkan Perpu pembatalan UU KPK. "Saya pikir itu jalan tengah yang paling mungkin diambil oleh Pak Presiden. (PS)