20 Anggota DPRD Busel Dilantik, Periode 2024-2029 Berpotensi 25 Kursi
Bagikan

PUBLIKSATU, BUTON SELATAN - Alokasi jumlah kursi di DPRD Buton Selatan berpotensi menjadi 25 kursi periode 2024-2029 mendatang. Hal ini bisa terealisasi atas kerja sama pemerintah daerah dan DPRD periode 2019-2024 ini.
Menurut Komisioner KPU Busel Burhanuddin Lapuka, anggota DPRD Busel memiliki potensi bisa bertambah lima kursi lagi di periode 2024--2029 mendatang. Sebab selisih jumlah penduduk Busel tidak banyak lagi.
"Itu bisa terwujud jika ada kerja sama yang baik semua stakholder utamanya Pemkab dan DPRD," katanya.
Ia menjelaskan, teknis dalam penghitungan alokasi kursi untuk anggota DPRD. Tergantung kerjasama yang baik antara DPRD dan Pemkab.
Kata dia, penyusunan penataan Daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten bisa saja bertambah periode berikutnya. Ini juga salah satu pekerjaan rumah anggota DPRD terpilih periode 2019-2024 ini.
Ia menambahkan, penambahan jumlah alokasi kursi DPRD Busel di periode 2024-2029 mendatang itu tergantung semua stakholder. Sebab harus ada kerja sama KPU, Pemkab, DPRD.
"Kita berharap kalau memungkinkan jumlah kursi DPRD Busel periode berikutnya bukan lagi 20 tapi kita berharap sudah 25 kursi DPRD Busel," harapnya.
Makanya kata dia, data kependudukan sangat memungkinkan. Karena dari data jumlah penduduk Busel sesuai ketentuan penentuan jumlah kursi sudah sangat sedikit selisihnya.
Lanjut dia jika ini digenjot dengan beberapa strategi dari pemerintah daerah dan DPRD maka bisa saja terealisasi periode berikutnya bisa tambah kursi.
Salah satunya solusi adalah mewajibkan ASN memiliki kartu identitas di Kabupaten Busel.
Selisihnya dari perhitungan sebelumnya sekitar 6 ribuan selisih jumlah penduduk Busel dengan syarat untuk mencapai 25 kursi.
"Ini harapan kita semua DPRD Busel bukan lagi 20 kursi tapi bisa 25 kursi kedepanya," harapnya.
Namun ini semua bisa terealisasi 25 kursi tergantung peran semua stakholder utamanya pemerintah daerah dan DPRD. Apakah bisa menertibkan lagi administrasi kependudukan Busel atau seperti apa.
Mekanisme penghitungan alokasi kursi anggota DPRD melalui beberapa tahapan yakni menentukan jumlah kursi berdasarkan jumlah penduduk. Menetapkan angka Bilangan Pembagi Penduduk Daerah (BPPD) dengan membagi jumlah penduduk dengan jumlah alokasi kursi.
Menentukan estimasi jumlah alokasi kursi per kecamatan dengan membagi jumlah penduduk dengan BPPD, sebagai bahan pertimbangan pemetaan Dapil.
Menggabungkan/memecah kecamatan menjadi Dapil dengan memperhatikan prinsip-prinsip pemetaan Dapil sebagaimana diatur dalam PKPU.
Menentukan alokasi kursi per Dapil dengan membagi jumlah penduduk di Dapil dengan BPPD (apabila terdapat angka pecahan, dibulatkan ke bawah).
Menghitung sisa penduduk dengan cara sisa PNDD = total jumlah penduduk - (kursi teralokasi x BPPD)
Apabila pada penghitungan tahap pertama masih terdapat sisa kursi, maka sisa kursi dibagikan ke Dapil dengan sisa penduduk tertinggi.
Ia juga menambahkan jika penghitungan jumlah penduduk sampai dengan 100.000 = 20 kursi. Sementera itu jumlah penduduk Busel saat ini selisi 6 ribuan jumlah penduduk. (aga)
* Perbandingan Kursi dan Penduduk:
101.001 - 200.000 = 25 kursi
201.001 - 300.000 = 30 kursi
301.001 - 400.000 = 35 kursi
401.001 - 500.000 = 40 kursi
501.001 - 1.000.000 = 45 kursi
1.000.001 - 3.000.000 = 50 Kursi
Lebih dari 3.000.000 = 55 kursi.