Pemkab dan DPRD Buton Rancang Perda Penambahan Penyertaan Modal PDAM
Bagikan

PUBLIKSATU, BUTON - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggelar sidang paripurna bersama pihak eksekutif lingkup Pemerintah Kabupaten Buton di ruang rapat kantor DPRD lantai I, Rabu (16/10/2019) siang.
Rapat ini dalam rangka persetujuan penetapan dan rancangan peraturan daerah tentang penambahan penyertaan modal pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Buton.
Dalam kesempatan ini, Bupati Buton, La Bakry melalui La Ode Muhidin Mahmud menjelaskan setelah melalui seluruh tahapan pembentukannya, saat ini, tibalah pada sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buton, di mana baru saja diberikan persetujuan bersama atas rancangan peraturan daerah tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Buton pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Buton untuk ditetapkan menjadi sebuah peraturan daerah.
"Perlu kami sampaikan pula bahwa sebelum adanya persetujuan bersama hari ini terhadap rancangan peraturan daerah ini telah dilakukan fasilitasi oleh Gubernur Sulawesi Tenggara sebagai wakil pemerintah pusat yang ada di daerah," ujarnya.
Untuk itu, melalui kesempatan tersebut, Muhidin mewakili pemerintah Kabupaten Buton, ia menghaturkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada anggota dewan serta seluruh pihak yang turut membantu dalam pembentukan peraturan daerah tersebut.
Tidak hanya itu, ia menjelaskan sebelumnya pada pidato penjelasan umum telah dijelaskan bahwa dalam upaya terobosan untuk pencapaian target universal akses 100% air minum aman, 0% kawasan kumuh dan 100% sanitasi layak, pemerintah pusat telah melaksanakan berbagai program. Salah satunya, program hibah air minum.
Selain itu, kata dia secara garis besar program pemerintah pusat ini bertujuan untuk meningkatkan cakupan pelayanan air minum perpipaan yang diprioritaskan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dalam rangka meningkatkan derajat kualitas kesehatan masyarakat.
Melalui program ini, Pemerintah Daerah diwajibkan untuk melakukan peningkatan akses air minum yang layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang dibiayai terlebih dahulu melalui penyertaan modal pemerintah daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum, selanjutnya akan dilakukan pencairan dana hibah dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.
Dengan demikian penambahan penyertaan modal yang dilakukan ini pada prinsipnya bertujuan untuk merealisasikan hibah dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah melalui hibah air minum, meningkatkan sambungan rumah dengan prioritas kepada masyarakat berpenghasilan rendah yang sulit mendapatkan akses air minum, serta sebagai upaya meningkatkan kinerja PDAM dalam cakupan pelayanan dan pengelolaan sistem penyediaan air minum di wilayah kabupaten Buton.
"Saya berharap kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Buton sebagai eksekutor dalam pelaksanaan program ini untuk dapat menjalankan program dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab serta sesuai dengan petunjuk teknis pelaksanaan program air minum perkotaan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat kepada seluruh pihak yang terkait agar melakukan pembinaan dan pemantauan terhadap seluruh tahapan pelaksanaan program ini sehingga tujuan dari penambahan penyertaan modal yang kita lakukan dapat tercapai," harapnya. (Cro2)