Diduga Eksplorasi Nikel di Buton, PT Energi Revolution Tak Kantongi Izin Lingkungan

PUBLIKSATU, BUTON - PT Energi Revolution yang ada di Kecamatan Kapontori, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara diduga melakukan eksplorasi penambangan nikel di Hutan Lambusango, Kelurahan Watumotobe dan Wakangka tanpa mengantongi izin lingkungan dari Pemerintah setempat.
Kapala Bidang Penataan dan Penaatan Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buton, Wahid Ode membenarkan hal ini. Menurutnya, berdasarkan database, pihaknya tidak menemukan map proses pengurusan izin lingkungan di Dinas Lingkungan Hidup. Olehnya itu, eksplorasi PT Energi Revolution diangap ilegal.
"Meskipun ada aktivitas pertambangan di sana, oleh kami dianggap ilegal. Karena tidak ada izinnya," kata dia saat ditemuai publiksatu.co di ruang kerjanya, Gedung C, Lantai IV, kompleks perkantoran takawa, Selasa (29/10/2019).
Meskipun demikian, sebelumnya, PT Energi Revolution memiliki izin penetapan IUP dan clear and clean. Padahal, perusahaan tersebut tidak pernah melakukan pengurusan izin lingkungan. Menurut Wahid, izin lingkungan menjadi dasar terbitnya izin-izin lain.
Kendati demikian, berdasarkan pengumuman Direktur Jenderal Minerba, izin pengoperasian PT Energi Revolution telah lama dicabut. Hanya saja, perusahaan tersebut saat ini masih melakukan aktivitas pertambangan.
"No SK pencabutannya, IUP berakhir Surat Kadis SDM No 540 tanggal 23 September dan seterusnya dan tangal 27 Oktober sudah 2016 sudah dicabut. Artinya, dari pihak ESDM juga kegiatan mereka ini sudah dicabut. Memang pernah terbit di sana tapi lokasi kegiatannya di Buton," ujarnya.
Wahid menyebutkan untuk izin lingkungan yang ada di Kecamatan Kapontori hanya ada PT Buton Bumi Delta Mega. Namun, perusahaan ini diketahui sejak berlakunya undang-undang Minerba, sudah tidak melakukan aktivitas.
Menurutnya, adapun PT Energi Revolution menjalin kerja sama operasi bersama PT Buton Bumi Delta Mega sebagai pihak ketiga, tetap saja PT Energi Revolution melanggar aturan yang berlaku. Sebab, perusahaan tersebut harus membuat laporan kepada instansi terkait, salah satunya di Dinas Lingkungan Hidup. Namun, sejauh ini pihak DLH belum menerima proses pengurusan izin dari perusahaan tersebut.
"KSO anak perusahaan atau apapun bentuknya dia harus melapor diinstansi pemberi izin. Kalau dia tidak melapor, Si pemegang IUP dia sudah menyalahi aturannya. Dia bisa dikena sanksi, termasuk sanksi pencabutan izinnya, karena dia tidak patuh terhadap aturan yang berlaku," jelasnya.
Dengan dugaan eksplorasi PT Energi Revolution yang tidak memiliki izin lingkungan ini, pihak DLH Buton hanya sebatas menginformasikan kepada Pemerintah Provinsi Sultra. Sebab, kata dia, berdasarakan aturan, kabupaten/kota tidak memiliki kewenangan di lingkup pertambangan.
"Kalau kita paling melaporkan karena yang akan melakukan itukan pihak yang sesuai dengan kewenangannya. Misalnya ketika dia melakukan aktivitas penambangan dan sekarang tidak ada di kabupaten/kota, berarti provinsi yang menegakkan. Kami akan memberikan surat informasi," tandas Wahid. (Cro2)