Berita Terkini
Buton

Diduga Eksplorasi Nikel di Buton, PT Energi Revolution Tak Miliki Izin Lingkungan

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Rabu, 30 Oktober 2019 15:48 WIB · 3 menit baca
Diduga Eksplorasi Nikel di Buton, PT Energi Revolution Tak Miliki Izin Lingkungan
Ilustrasi

PUBLIKSATU, BUTON - PT Energi Revolution yang ada di Kecamatan Kapuntori, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara diduga melakukan eksplorasi penambangan Nikel di hutan Lambusango, Kelurahan Watumotobe dan Wakangka tanpa mengantongi izin lingkungan dari pemerintah setempat.

Kapala Bidang Penataan dan penaatan Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buton, Wahid Ode membenarkan hal ini. Menurutnya, berdasarkan database, pihaknya tidak menemukan map proses pengurusan izin lingkungan di Dinas Lingkungan Hidup. Olehnya itu, eksplorasi PT Energi Revolution dianggap ilegal.

"Meskipun ada aktifitas pertambangan di sana oleh kami di anggap ilegal. Karena tidak ada izinnya," ujar dia saat ditemuai publiksatu.co di ruang kerjanya, Gedung C, Lantai IV, kompleks perkantoran Takawa, Selasa (29/10/2019).

Meskipun demikian, sebelumnya, PT Energi Revolution memiliki izin penetapan IUP dan clear and clean. Padahal, perusahaan tersebut tidak pernah melakukan penggurusan izin lingkungan. Menurut Wahid, izin lingkungan menjadi dasar terbitnya izin-izin lain.

Kendati demikian, berdasarkan pengumuman Direktur Jenderal Minerba. Izin pengoperasian PT Energi Revolution telah lama dicabut. Hanya saja, perusahaan tersebut saat ini masih melakukan aktifitas pertambangan.

"No SK pencabutannya, IUP berakhir Surat Kadis SDM No 540 tanggal 23 September dan seterusnya dan tangal 27 Oktober sudah 2016 suda di cabut. Artinya, dari pihak ESDM juga kegiatan mereka ini sudah dicabut. Memang pernah terbit di sana. Tapi lokasi kegiatannya di Buton," ujarnya.

Wahid menyebutkan untuk izin lingkungan yang ada di Kecamatan Kapuntori hanya ada PT Buton Bumi Delta Mega. Namun, perusahaan ini diketahui sejak berlakunya undang-undang Minerba, sudah tidak melakukan aktifitas.

Menurutnya, adapun PT Energi Revolution menjalin kerjasama operasi bersama PT Buton Bumi Delta Mega sebagai pihak ketiga, tetap saja PT Energi Revolution melanggar aturan yang berlaku. Sebab, perusahaan tersebut harus membuat laporan kepada instansi terkait, salah satunya di Dinas Lingkungan Hidup. Namun, sejauh ini pihak DLH belum menerima proses pengurusan izin dari perusahaan tersebut.

"KSO anak perusahaan atau apapun bentuknya dia harus melapor diinstansi pemberi izin. Kalau dia tidak melapor, si pemegang IUP di sudah menyalahi aturannya. Dia bisa di kena sanksi termasuk sanksi pencabutan izinnya, karna dia tidak patuh terhadap aturan yang berlaku," ujarnya.

Dengan dugaan eksplorasi PT Energi Revolution yang tidak memiliki izin lingkungan ini, pihak DLH Buton hanya sebatas menginformasikan kepada Pemrintah Provinsi. Sebab, kata dia berdasarakan aturan, Kabupaten/Kota tidak memiliki kewenangan di lingkup pertambangan.

"Kalau kita paling melaporkan karena yang akan melakukan itukan pihak yang sesuai dengan kewenangannya. Misalnya ketika dia melakukan aktifitas penambangan dan sekarang tidak ada di Kabupaten/Kota berarti Provinsi yang menegakkan. Kami akan memberikan surat informasi," ujarnya. (Cro2)