Berita Terkini
Buton

Terapkan Standar Pelayanan Minimal, Pemkab Buton Butuh 2.088 ASN

Oleh Redaksi Publiksatu / Kasim · Rabu, 6 November 2019 00:45 WIB · 1 menit baca
Terapkan Standar Pelayanan Minimal, Pemkab Buton Butuh 2.088 ASN
Ilustrasi PNS

Terapkan Pelayanan Minimal, Pemkab Buton Butuh 2.088 ASN

PUBLIKSATU, BUTON-Pemerintah Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara membutuhkan sedikitnya 2.088 Aparatur Sipil Negara untuk dapat menerapkan standar pelayanan minimal.

"Saya suda minta di Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Kita di Buton ini untuk bisa mencapai pelayanan minimal, minal belum maksimal. Saya butuh 2.088 Aparatur Sipil Negara," ujar Bupati Buton La Bakry belum lama ini.

Untuk mencapai standar pelayanan minimal tersebut, La Bakry mengaku telah mengajukan analisi jabatan (Anjab) di Kementeri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB).

Meskipun begitu, dari jumlah yang diajukan, hingga saat ini MenPAN-RB baru mengabulkan kurang lebih 500 ASN untuk Kabupaten Buton.

La Bakry mengaku akibat kekurangan pegawai tersebut, ada kepala seksi di Dinas yang ada di kompleks perkatoran takawa tanpa anggota, hanya sendiri saja.

"Di kantor di takawa sana di dinas-dinas itu ada kepala seksi dia sendiri," ujarnya. (Cro2)