Berita Terkini
Buton

Pemkab Buton Cegah Pernikahan Anak Usia Dini dan Bullying

Oleh Redaksi Publiksatu / Kasim · Selasa, 26 November 2019 17:08 WIB · 4 menit baca
Pemkab Buton Cegah Pernikahan Anak Usia Dini dan Bullying

PUBLIKSATU, BUTON-Pemerintah Kabupaten Buton melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindingan Anak mencegah perkawinan anak dan perundangan anak (Bullying) di sekolah

Upaya itu diawali dengan sosialisasi yang diselenggarakan di aula kantor Bupati Buton lantai II, kompleks perkantoran takawa, Selasa, (26/11/2019) pagi.

Giat ini menghadirkan pemateri yang merupakan bagian dari tim verifikator kabupaten/kota Layak Anak. Mereka juga aktif dalam di Yayasan Bahtera mitra Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia.

Dalam kesempatan ini mewakili Bupati Buton, La Bakry, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindingan Anak, Ilham Habonibu menyampaikan bahwa persoalan pernikahan anak usia dini dan perundangan atau bullying anak di sekolah masih kerap sering terjadi.

Berdasarkan data Kementerian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak menyebutkan satu dari enam anak perempuan di Indonesia menikah sebelum berusia 18 tahun.

Selain itu, Kementerian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak juga mencatat setiap tahun ada 340.000 anak perempuan yang menikah sebelum genap berusia 18 tahun di Indonesia.

Padahal, diketahui bahwa pernikahan pada usia dini bisa menimbulkan masalah seperti kekerasan dalam rumah tangga serta peningkatan resiko kematian ibu saat hamil dan melahirkan.

Menurut dia, menikahnya anak di usia dini dapat menambah masalah. Pasalnya, banyak dampak buruk dari pernikahan di usia dini. Misalnya, anak perempuan rentan mengalami pelanggaran hak dan tercabut dari kebahagiaan masa anak-anak.

Hal itu, merupakan pelanggaran hak anak. Sehingga juga dapat dikategorikan melanggar hak asasi manusia perkawinan anak. Persoalan itu dapat mengancam kegagalan sustainable Development Goals atau tujuan pembangunan berkelanjutan dan mempengaruhi indeks pembangunan manusia IPM.

Terlepas dari itu, juga memiliki korelasi yang positif dengan indeks kegagalan kemiskinan. Dari segi pendidikan dipastikan banyak anak yang putus sekolah. Karena, sebagian besar anak yang menikah dibawah usia 18 tahun tidak melanjutkan sekolahnya.

Kata dia, ada beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya perkawinan anak antara lain, ekonomi keluarga, utang keluarga yang dibebankan pada anak perempuan yang dianggap sebagai aset pendidikan rendah, pendapatan rendah, interpretasi agama dan keluarga serta stereotip pada anak perempuan.

"Fenomena lainnya yang menyebabkan tingginya angka perkawinan anak adalah tingginya tingkat kehamilan di kalangan perempuan muda," ujarnya.

Tidak hanya itu, ia menjelaskan kasus anak tidak hanya tentang perkawinan, akan tetapi masalah lain datang dari perundangan anak (Bullying) di sekolah.

Data Bidang Pendidikan Indonesia, kasus anak pelaku kekerasan atau bullying 41 dari 161 yang terjadi diantaranya kasus anak pelaku kekerasan dan bullying.

?Perundangan atau bullying adalah suatu isu yang mendesak untuk disikapi karena ternyata Bu lingkungan saja bisa menyakiti hati dan perasaan lebih jauh guling ternyata bisa menyebabkan anak dan remaja bunuh diri," ujarnya.

"Belum bisa muncul pada masa anak-anak atau di usia dini anak yang berusia 6 tahun dapat yang sekaligus bisa berpartisipasi dalam tindakan bullying. Para guru seringkali tidak memperhatikan bullying karena beberapa alasan banyak para guru yang berpikir bahwa anak-anak itu terlalu Naif dan juga terlalu bersih untuk melakukan tindakan bullying dan mereka dianggap tidak mampu untuk melakukan tindakan-tindakan yang dapat melukai atau mengganggu anak yang lain," imbuhnya.

Menururnya, banyak guru tidak menyadari bahwa penyebab dari bullying karena kurangnya pengawasan, bahkan perundangan kerap terjadi ketika orang dewasa tidak melihat kejadian tersebut.

Penyebab lainnya adalah kegagalan pada guru untuk memahami bahwa perilaku awal atau pre-bulling akan bisa berubah menjadi bullying.

Ada beberapa faktor penyebab terjadinya masalah kekerasan terhadap anak diantaranya masih rendahnya pemahaman masyarakat tentang kekerasan layanan terhadap anak korban kekerasan dan rendahnya tingkat ketahanan keluarga dalam rangka pencegahan kekerasan terhadap anak.

Dua kondisi tersebut perlu mendapatkan perhatian serius baik dari pemerintah, masyarakat mamupun keluarga melalui pemberian pemahaman kepada anak-anak muda agar tidak mudah melakukan Pernikahan Dini dan perundangan.

Ataupun dengan memberikan pengetahuan kepada anak-anak bagaimana belajar keterampilan ketegasan yang menyebabkan belajar bagaimana mengekspresikan perasaan diri sendiri dan membela hak-hak sendiri dengan cara-cara yang juga menghormati perasaan dan hak-hak orang lain.

Misalnya, menyarankan menuntut ilmu setinggi-tingginya hingga menjadi anak yang bermanfaat dengan memberikan motivasi kepada anak-anak agar melajutkan pendidikan pada jenjang perguruan tinggi.

"Sudah menjadi tugas kita semua untuk memutuskan lingkaran setan perkawinan anak dan perundangan anak atau guling perbuatlah upaya-upaya saling berbagi pengalaman pengalaman terbaik untuk pencegahan perkawinan anak dan guling Jadikanlah hal tersebut sebagai benteng pertahanan untuk menyelamatkan indeks pembangunan manusia serta perempuan dan anak secara keseluruhan," tutupnya. (Cro2)