Buntut Penyegelan Lahan PT Putra Buton Indonesia, Sejumlah Warga di Kondowa-Dongkala Dipolisikan

PUBLIKSATU, BUTON-Sejumlah warga di desa Dongkala dan Kondowa, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton di laporkan ke kepolisian Resor Buton atas dugaan perbuatan tidak menyenangkan dan pengancaman.
Laporan ini buntut dari aksi warga yang melakukan penyegelan lahan pembangunan perumahan yang dilakukan oleh pihak pengembang, PT Putra Buton Indonesia dengan alasan penyerobotan lahan adat.
"Itu sudah dilaporkan, perbuatan tidak menyenangkan dan pengancaman, ancaman pidananya 1 tahun," ujar Kuasa Hukum PT Putra Buton Indonesia, Lui Sutaher SH saat dihubungi wartawan, Selasa (3/12/2019).
Menurutnya, meskipun telah dilakukan musyawarah bersama Dewan Perwakilan Rakyat, namun pihak yang berhak melalukan memberhentikan pembangunan yang dilakukan PT Putra Buton Indonesia hanya perintah Pengadilan.
Meskipun begitu Ia juga menyayangkan hasil dari musyarawah itu tidak memiliki kepastian waktu penundaan pembangunan. Padahal, penundaan sudah dilakukan sejak penyegelan terjadi.
"Jika pihak Kondowa-Dongkala tidak menggugat selama 1 atau 10 tahun maka tadi mungkin pembangunan akan di tunda sampai selama itu,"katanya.
Tidak hanya itu, menurutnya untuk lanjutan pembangunan, nantinya menjadi konsekuensi. Bila putusan pengadilan memenangkan pihak Kondowa dan Dongkala maka bisa saja banguna perumahan akan robohkan.
"Jika dimenangkan kemudian hari oleh warga maka semua bangunan bisa dirobohkan itu tidak masalah,"ujarnya. (Cro2)