Berita Terkini
Sultra

Terkait DBH dan DAK 2021, Bupati Kolaka Pesimis Terhadap APBD 2021

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Jumat, 6 Desember 2019 16:50 WIB · 2 menit baca
Terkait DBH dan DAK 2021, Bupati Kolaka Pesimis Terhadap APBD 2021
Awal kegiatan, Syarifuddin selaku Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri menyatakan paradigma perencanaan dan pengendalian keuangan daerah sudah harus berubah seiring penerapan Permedagri 90/2019.

PUBLIKSATU, KOLAKA - Pemerintah daerah kabupaten Kolaka pesimis terhadap APBD Kolaka tahun 2021. Rasa pesimis itu didasari prediksi pendapatan daerah dari Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) tidak sesuai dengan harapan.

Pernyataan tersebut dikemukakan langsung Bupati Kokaka Ahmad Safei saat menandai pelaksanaan sosialisasi Permendagri Nomor 90/2019 tentang klasifikasi, kodefikasi dan nomenkkatur perencanaan pembangunan dan keuagan daerah, Kamis (5/12).

"Saya ungkapkan saja, ini kita mau sesali yah disesali tapi kalau sudah terjadi mau diapakan lagi. Bappeda sudah terus terang pesimis melihat APBD kita nanti Kalau Bappeda saja sudah pesimis begitu mau bilang apa kita. Itulah kenyataannya," kata Safei

Ditambahkan Safei, rasa pesimis terhadap APBD 2021 sangat banyak dipengaruhi kesalahan maupun mis komunikasi dalam proses perencanaan kegiatan dan anggaran di tiap SKPD.

"Kerja-kerja kita sekarang sudah diatur dengan sistem dimana segala alktivitas yang berimplikasi pada program dan keuangan daerah harus masuk sistem. Kalau tidak, itu yang masalah," tambahnya.

Belajar dari pengalaman, Safei pun meminta seluruh jajaran SKPD, terutama kepala SKPD selaku pengguna anggaran, para sekretaris, dan Kasubbag penyusun program/perencanaan terus berbenah.

Secara khusus kepada para kepala SKPD, Safei mengingatkan agar selalu mengawal jalannya semua proses perencanaan di satuan kerjanya.

"Jangan melepas (masa bodoh) dengan pekerjaan perencana, sekretaris. Akan bermasalah lagi nanti. Yang saya lihat selama ini kepala SKPD kelihatan sibuk sendiri perjalanan. Seakan-akan semua kegiatan di luar itu hanya untuk PA (pengguna anggaran) saja," tegas Safei.

Hadir pada pembukaan sosialisasi Permendagri Nomor 90/2019 yang digelar disalah satu hotel di Kolaka tersebut, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Syarifuddin, Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan dan Bina Keuangan Daerah Kemendagri Bahri sekaligus sebagai pemateri.

Pada awal kegiatan, Syarifuddin selaku Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri menyatakan paradigma perencanaan dan pengendalian keuangan daerah sudah harus berubah seiring penerapan Permedagri 90/2019.

Turut hadir dalam pembukaan sosialisasi tersebut, Ketua DPRD Kolaka Sainal Amrin, para kepala SKPD, Camat, dan para perencana di lingkup Pemda Kolaka. (m6)