MA Kuatkan Putusan Tipikor, Mantan Bupati Kolaka Ditahan

PUBLIKSATU, KOLAKA - Bupati Kolaka dua periode 2003-2008 dan 2008-2013 Buhari Matta akhirnya harus menjalani penahanan atas kasus korupsi yang menjeratnya.
Penahanan terhadap Buhari Matta dilakukan langsung oleh tim dari kejaksaan negeri Kolaka yang menjemput mantan ketua DPW PPP Sultra itu di kediamannya di kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, Sabtu sore (7/12) pukul 16.30 WITA.
Eksekusi terhadap terdakwa kasus penjualan ore nikel kadar rendah itu dikonfirmasikan langsung oleh Kepala Kejari Kolaka Taliwondo, Minggu (8/12).
"Berkaitan dengan penegakkan hukum Kejari Kolaka pada tanggal 7 Desember telah melakukan eksekusi dan penahanan terhadap terdakwa kasus korupsi Buhari Matta di rumahnya di Soppeng. Saat ini beliau menjalani hukumannya di Lapas Makassar," kata Taliwondo di kantornya.
Dikatakan Taliwondo, penahanan terhadap Buhari Matta dilakukan di Lapas Makassar atas pertimbangan kemanusiaan dimana yang bersangkutan sebelumnya memohon agar ditahan di Lapas Makassar.
"Alasan permohonannya karena disana banyak keluarga atau saudara jadi beliau menjalani masa penahanannya disana," tambah Taliwondo.
Untuk diketahui, eksekusi dan penahanan terhadap mantan bupati yang pernah mencalonkan diri sebagai gubernur Sultra itu berdasarkan putusan mahkamah agung RI yang menguatkan vonis 4 tahun 6 bulan di tingkat PN Tipikor Kendari tanggal 2 September 2013 lalu.
Sebelumnya Buhari Matta divonis bersalah dalam kasus korupsi penjualan ore nikel kadar rendah.
Karena perbuatannya Buhari Matta diganjar hukuman 4 tahun 6 bulan penjara, serta wajib membayar denda Rp 500 juta atau subsider 6 bulan kurungan.
Dalam putusan PN Tipikor Kendari kala itu, Buhari dinyatakan terbukti melakukan dakwaan primair pasal 2 ayat 1 UU 31/99 jo UU 20/2001 jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP sehingga menyebabkan kerugian negara hingga Rp 23 miliar.
Dalam persidangan ditingkat pertama JPU menuntut hukuman penjara 7 tahun kepada Buhari Matta. Namun majelis hakim yang diketuai Aminuddin ketika itu memutus 2 tahun 7 bulan lebih rendah.
Kasus yang menjerat Buhari Matta berawal dari dikeluarkannya surat kuasa pertambangan (KP) bagi PT Inti Jaya Nomor 146 Tahun 2007 tanggal 28 Juni 2008 pada kawasan konservasi Pulau Lemo, dalam kawasan Taman Wisata Alam Laut (TWAL) gugusan kepulauan Padamarang.
Izin dikeluarkan tanpa adanya persetujuan menteri kehutanan. Oleh karena itu, tindakan Buhari Matta dianggap menyalahi jabatan dan wewenang.(m6)