Berita Terkini
Buton

Polres Buton Segera Limpahkan Berkas Korupsi Mantan Kades Mopaano ke Kejaksaan

Oleh Redaksi Publiksatu / Kasim · Selasa, 10 Desember 2019 00:46 WIB · 3 menit baca
Polres Buton Segera Limpahkan Berkas Korupsi Mantan Kades Mopaano ke Kejaksaan

PUBLIKSATU, BUTON-Kepolisian Resor Buton segera melimpahkan berkas kasus dugaan korupsi dana desa dengan tersangka mantan kepala Desa Mopaano, Kecamatan Lasalimu Selatan, Samsudin (49) ke Kejaksaan Negeri Buton.

"Berkas suda rampung dan sebentar lagi akan tahap satu untuk kita serahkan ke kejaksaan," ujar Kapolres Buton, AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga saat Konferensi pers di aula enda dharmalaksana, Mapolres Buton, Senin (9/12/2019) pagi.

Tersangka tersebut diduga menggelapkan anggaran dana desa sebanyak Rp 471.660.000 dalam kegiatan pengelolaan anggaran tahap pertama di Desa Mopaano, Kecamatan Lasalimu Selatan tahun anggaran 2017 lalu.

Tidak hanya itu, untuk dapat mencairkan dana tersebut di Bank, mantan kepala desa itu memalsukan tandatangan sekretarsi desa dan Bendahara. Usai dicairkan tersangka kemudian melarikan diri hingga akhirnya berhasil ditangkap di Kelurahan Sijantung, Kecamatan Galang, Kota Batam, Provinsi Kepri, Minggu 24 November 2019.

"Dipalsukan tandatangan sekdes, terus bendahara juga," ujarnya.

Seperti di beritakan sebelumnya, Kepolisian Resor Buton berhasil menangkap mantan kepala Desa Mopaano, Kecamatan Lasalimu Selatan, Samsudin (49) dari persembunyiannya.

Tersangka ditangkap di Kelurahan Sijantung, Kecamatan Galang, Kota Batam, Provinsi Kepri, Minggu 24 November 2019.

Kapolres Buton, AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga menjelaskan Samsudin ditangkap atas dugaan tindak pidana Korupsi penyalahgunaan anggaran dalam kegiatan Pengelolaan anggaran tahap pertama di Desa Mopaano, Kecamatan Lasalimu Selatan tahun anggaran 2017 lalu.

Ia bercerita pada tahun 2017 lalu, Kepala Desa Mopaano, Samsudin mencairkan anggaran tahap pertama dana Desa Mopaano dibank Mandiri Cabang Baubau sebesar Rp. 471.660.000.

Yang mana kala itu, kata dia dalam mekanisme proses pencairan kepala Desa membuat surat kuasa bendahara dan mempergunakan KTP asli bendahara tanpa sepengetahuan dari bendahara Desa, LD. Safii.

Dana desa yang telah dicairkan Kepala Desa tersebut tidak dipergunakan dalam program dana desa melainkan dana tersebut setelah dicairkan di Bank Mandiri selanjutnya langsung dibawa pergi keluar daerah dan dipergunakan untuk pribadi.

“Atas kejadian tersebut program-program Desa yang terdapat dalam item proposal dana desa dengan menggunakan anggaran Dana Desa tahap pertama tidak tersalurkan sebagaimana mestinya,” ujar dia dalam rilisnya, Senin (25/11/2019).

Atas dugaan tersebut, terduga di sangkakan dengan pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI No.20 Thn 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Thn 1999 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Tidak hanya itu, ia menjelaskan saat ini pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terduga terhadap pelaku dan melakukan penahanan terhadap terduga serta melakukan penyitaan barang bukti untuk kemudian melengkapi berkas dan mengirim berkas perkara ke kejaksaan Negeri Buton

Terlepas dari itu, ia juga menjelaskan dalam penangkapan ini pihanya dibantu dibantu Unit Reskrim Polsek Batu Aji dan Unit Reskrim Polsek Galang Poltabes Barelang. (Cro2)