Perias Pengantin Ditemukan Meninggal, Rekan Kerjanya Ditetapkan Tersangka

PUBLIKSATU, KOLAKA - Warga Jalan Pelanduk kelurahan Lalombaa, kecamatan Kolaka dihebohkan dengan penemuan jenazah seorang wanita di sebuah rumah kontrakan di lingkungan tempat tinggal mereka, Senin malam (9/12).
Identitas wanita yang tidak lagi bernyawa itu diketahui bernama Indrianti Hasan alias Enceng mahasiswi tingkat akhir jurusan administrasi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Sembilanbelas November (USN) Kolaka.
Jenazah perempuan berusia 22 tahun tersebut pertama kali ditemukan oleh Suri (45), pemilik kontrakan sekira pukul 18.30 WITA.
Kepada petugas kepolisian yang memintai keterangannya, Suri mengaku melihat ada kejanggalan saat melihat pintu kamar Indrianti tetap terbuka sejak pagi hingga malam.
Karena curiga sesuatu terjadi pada anak tinggalnya itu, Suri pun mencoba masuk ke kamar. Di kamar tersebut ia mencoba membangunkan Indrianti, namun ternyata sudah tidak bernyawa lagi.
Polisi yang dihubungi oleh warga tiba beberapa saat kemudian dan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara.
Beberapa barang di kamar korban sempat diamankan oleh polisi untuk dijadikan barang bukti, sementara jenazah Indrianti dibawa menuju RSBG untuk tahapan visum.
Saat proses visum di RSBG Kolaka beberapa kerabat dan rekan kerja Indrianti berdatangan untuk melihat kondisi terakhir jenazah.
Rektor USN Kolaka Azhari juga terlihat mengunjungi kamar jenazah RSBG untuk melihat langsung jenazah mahasiswinya itu.
Setelah melalui proses penyelidikan, pada Selasa (10/12) penyidik Reskrim Polres Kolaka akhirnya menetapkan "H", rekan kerja Indrianti sebagai tersangka.
Dalam keterangan persnya, Selasa (10/12) Kasat Reskrim Polres Kolaka AKP I Gde Pranata Wiguna mengungkapkan "H" ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti-bukti yang mengarah pada dirinya.
Kasat Reskrim mengungkapkan, "H" yang menjadi tersangka tunggal dalam kasus pembunuhan tersebut dijemput di rumahnya, di Jalan Daeng Pasau, kelurahan Tahoa.
Berdasarkan hasil interogasi awal, "H" mengaku menghabisi Indrianti karena ingin menguasai sepeda motor milik korban.
Malam sebelumnya "H" dan korban masih sempat bersama-sama mengerjakan dekorasi dan merias pengantin di Desa Lalinggopi, Kecamatan Wolo.
Setelah pesta usai, pada Senin dinihari sekitar pukul 02.30 WITA tersangka dan korban Indrianti kembali ke Kolaka dengan menumpang sebuah pickup yang juga memuat properti dekorasi.
Tiba di Kolaka korban Indrianti langsung beristirahat di kamar kontrakannya. Namun menjelang pagi tersangka datang dan memulai aksinya.
"Tersangka datang ke kamar korban untuk mengambil motor, waktu itu kamar tidak dikunci. Tapi karena aksinya ketahuan tersangka langsung mencekik leher korban hingga akhirnya meninggal," kata Kasat Reskrim.
Untuk diketahui, korban merupakan warga Desa Penanggo, Kecamatan Lambandia, Kabupaten Kolaka Timur. Karena tengah menempuh pendidikan di Kolaka, korban memilih kost di jalan Pelanduk, Kelurahan Lalombaa, Kolaka.
Untuk membiayai kuliah dan kebutuhan sehari-hari, korban bekerja sebagai penata rias pengantin.
Menurut beberapa rekan kerjanya, korban bekerja sebagai perias pengantin untuk membiayai kehidupan sehari-harinya. Itu ia jalani karena kedua orang tuanya telah lama bercerai, dan ia pun memilih hidup mandiri. (m6)