Berita Terkini
Buton

Peran Kominfo untuk Satu Data Indonesia

Oleh Redaksi Publiksatu / Kasim · Kamis, 19 Desember 2019 00:43 WIB · 2 menit baca
Peran Kominfo untuk Satu Data Indonesia

PUBLIKSATU, BUTON-Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Buton, La Ode Haris Sumba menjelaskan berdasarkan Perpres No. 39 tahun 2019 tentang satu data Indonesia semua perencanaan menggunakan satu data.

Ia menjelaskan dengan adanya Perpres satu data itu, jika sebelumnya statistik sektoral dikelola oleh masing-masing dinas/instansi, dengan adanya perpres tersebut diyakini dapat mewujudkan data yang lebih berkesinambungan, akurat dan terpadu.

"Sekarang dengan adanya kepres yang baru-baru ini, Presiden Jokowi inikan mencanangkan satu data Indonesia. Jadi semua perencanaan harus memakai satu data itu," ujar dia saat ditemui publiksatu.co diruang kerjanya belum lama ini.

"Tidak ada lagi nanti data penduduk menurut BPS, nda ada lagi!, Data penduduk menurut Capil, nda ada lagi. Data penduduk menurut KPU, umpama," imbuhnya.

Olehnya itu, kata dia BPS Provinsi maupun Kabupaten/kota memikul amanah sebagai pembina data di tingkat daerah.

"Jadi BPS dalam kepres itu dia sebagai pembina data di daerah. Kalau di pusat BPS pusat. Kalau di daerah Provinsi, BPS Provinsi kalau di Kabupaten, BPS Kabupaten pembina data," ujarnya.

Tidak hanya itu, ia juga menyebutkan selain pembina data, ada juga wali data dan Produsen data.

Nah, wali data ini dalam implementasi Perpres itu, di daerah menjadi tanggung jawab Dinas Komunikasi dan Informasi. Wali data ini mempunyai fungsi menghimpun semua data yang ada diseluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah.

"Sementara SKPD sebagai produsen data. Umpa, pertanian harus punya data sendiri, tapi dia punya kewajiban memberikan kepada Kominfo, menghimpun dia supaya satu data," ujarnya

"Kominfo dia harus melihat kembali mencocokkan kebenarannya apa segala, kevalidannya, kemudian dia membagi. Selain dia menghimpun dia membagi. Sebagi wali data," imbuhnya.

Ia menjelaskan nantinya bila ada pihak yang membutuhkan data di lingkup pemerintah daerah, cukup menghubungi dinas Komunikasi dan Informasi sabagai wali data. Disitu, Kominfo menyedian semua data yang ada di SKPD.

"Jadi data ngga usah di pertanian, datang aja ke kominfo karna pertanian menyetornya ke sana. Demian juga industri, perdagaangan, perikanan," ujarnya.

Selain itu, Haris menjelaskan penerapan satu data itu nantinya akan dimulai dari sensus penduduk 2020.

"Dimulai dari sensus penduduk ini," ujarnya. (Cro2)