Pelaku Penikaman di Buton, Ditangkap di Tolandona Buteng
Bagikan

PUBLIKSATU, BUTON-Kepolisian Sektor Kapuntori, Polres Buton berhasil menangkap tersangka pelaku penikaman terhadap LE (32) warga Desa Barangka, Kecamatan Kapontori, Kabupaten Buton, Sabtu (21/12 2019) sekira pukul 19.15 Wita.
Tersangka, HS (39) warga desa Barangka kelahiran Lombe itu berhasil diringkus petugas gabungan Polsek Kapontori dan Polsek Sangia Wambulu, Polres Baubau di Desa Tolandona, Kecamatan Sangia Wambulu, Kabupaten Buton Tengah, Minggu (22/12/2019) sekira 19.10 Wita.
Kapolsek Kapontori, Iptu La Ajima menjelaskan penangkapan itu dilakukan kurang dari 24 jam paska kejadian. Guna penyidikan lebih lanjut, usai penangkapan tersangka digelandang di Mapolsek Kapontori.
"Alhamdulilah tersangka penikaman di desa Barangka kurang dari 24 jam sudah bisa ditangkap di Tolandona, Kabupaten Buton Tengah. Terima kasih rekan-rekan anggota Polsek Kapontori atas kerja sama dan kekompakannya," ujar dia saat dihubungi publiksatu.co, Minggu (22/12/2019) malam.
Ia bercerita insiden itu bermula saat korban tengah bertengkar bersama istrinya. Tiba-tiba pelaku datang mendobrak pintu rumah LE (32). Tindakan HS (39) nampak tak diterima korban.
Akibatnya, LE menegur pelaku. "Kalau masih bertengkar dengan maitua jangan langsung masuk dalam rumah. Bagaimanakah kalau kamu yang masih bertengkar dengan maitua," ujar dia.
Teguran itu, ternyata juga tak diterima pelaku. HS menyimpan dendam dan meninggalkan rumah korban. Selang beberapa waktu kemudian pelaku kembali mendatangi rumah LE. Perselisihan pun terjadi.
Nah disini, HS menganiaya LE dengan benda tajam. Akibatnya korban mengalami tiga luka tusuk pada tubuh yakni dada kanan dan ketiak kanan dua luka tusukan.(Cro2)