Bangunan Tak Sesuai Permenkes, Puskesmas Lasalimu Dapat Akreditasi

PUBLIKSATU, BUTON-Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Lasalimu baru saja mendapatkan akreditasi Madya usai dilakukan survei beberapa waktu lalu. Pun demikian, dari sisi bangunan Puskesmas itu belum sesuai dengan Peraturan Mentri Kesehatan (PMK) nomor 75 tahun 2014.
Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buton, H Djufri.D menjelaskan meskipun bangunan pusat kesehatan itu tidak memenuhi satandar PMK namun dari sisi pelayanan dan administri telah memenuhi standar akreditas.
"Kalau kita lihat dari sisi bangunan belum walaupun belum sesuai dengan aturan PMK. Peraturan Mentri Kesehatan Nomor 75 tahun 2014 itu tapi karna dari sisi pelayanan dan sisi administrasi itu terpenuhi," ujar dia saat ditemui di ruang kerjanya, gedung B, lantai I, beberapa waktu lalu.
"Jadi kalau sudah lengkap ini sarananya tadi seperti bangunannya tapi itu tidak menuntut kemungkinan kalau satu kurang tidak menuntunt kemungkinan tidak bisa akreditas, karna suda berapa poin. Suda tiga poin bisa menonjol bisa madya, bisa diatas itu," imbuhnya.
Lanjut, Djufri menjelaskan ada empat kriteria terpenting dalan penilian akreditasi. Diantaranya, administrasi, pelayanan, sarana dan sumber daya maunusia. "Empat ini yang paling penting ini," ujarnya.
Tidak hanya itu, ia menyebutkan sejauh ini, sarana Puskesmas di Kabupaten Buton baru beberapa yang sesuai standar PMK. Sebut saja, Puskesmas Wabula, Kumbewaha dan Barangak.
"Baru beberapa puskesmas yang sesuai PMK, Peraturan Mentri Kesehatan nomor 75 tahun 2014 itu baru Wabula, Kumbewaha, Barangka itu sudah sesuai yang lain belum," ujarnya. (Cro2)