Sosialisasi Pergub 2020, Sekprov: Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif Berperan Pencetusan APBD

PUBLIKSATU, KENDARI - Rapat dan sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai pedoman APBD Pemerintah Provinsi Sultra anggaran 2020 digelar di Aula BPKAD Sultra.
Pj Sekda Provinsi Sultra, Laode Ahmad Pidana Balombo mengatakan, ada tiga lembaga yang berperan dan mempunyai andil dalam pemutusan APBD, yakni Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif, akhir pekan lalu.
"Ketiganya memiliki peran dalam pelaksanaan APBD, karena Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), merupakan produk kebijakan daerah yang mencerminkan komposisi anggaraan daerah. Dimana, dari APBD dapat mengalir rumusan arah pembangunan dan skala prioritas yang dicetuskan pemerintah dan dibahas bersama serta disetujui DPR," imbuhnya.
Apalagi, kata Ahmad PB sumber keuangan APBD itu berasal dari rakyat melalui pajak rertribusi sampai pada pemanfaatan kekayaan daerah. Maka mutlak rumusannya harus selalu berpihak pada rakyat dan memastikan anggaran tahunan benar-benar digunakan untuk program dan kegiatan yang memiliki manfaat besar bagi masyarakat.
"Karena eksekutif, legislatif dan yudikatif diberi amanah oleh rakyat untuk menjaga stabilitas pemerintahan yang akan memberikan manfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan daerah. Kalau ini bisa kita jaga, maka daerah akan semakin kuat dan visi misi bapak Gubernur dan Wakil Gubernur membangun Sultra akan terealisasi dengan lancar tanpa hambatan," tutupnya.
Sementara Kepala BPKAD Provinsi Sultra, Dra. Hj. Isma, M.Si, menjelaskan sebenarnya secara tekhnis Pergub tentang Pedoman APBD Provinsi Sultra tahun 2020, tidak jauh berbeda dengan Pedoman APBD Provinsi Sultra tahun 2019.
"Perubahannya tidak terlalu signifikan, hanya ada perubahan sedikit. Karena ada aturan baru, ditekankan kepada bendahara, PPK dan PPTK yang baru untuk kordinasi dan konsultasi kepada BPKAD dan Inspektorat. Serta selalu menjaga dan memperbaiki dalam membuat laporan pertanggungjawaban kegiatan," ringkasnya.
Diwaktu berbeda, hal senada diungkapkan Kepala Inspektorat Provinsi Sultra, Gusti mengingatkan bahwa dalam melaksnakan kegiatan berujuk pada anggaran yang ada.
"Jangan melaksanakan kegiatan apapun kalau tidak ada anggarannya. Tidak cukup, apalagi tidak jelas dari mana sumber anggarannya," pungkasnya. (m1)