Tunggakan Pembayaran Rekening Listrik di ULP Pasarwajo Capai 200 Juta Tiap Bulan

PUBLIKSATU, BUTON-PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Unit Layanan Pelanggan (ULP) Pasarwajo mencatat rata-rata tunggakan pembayaran rekening listrik di wilayah kerjanya yang ada di Kabupaten Buton dan sebagian Buton Selatan sebesar Rp 200 juta dari omzet 2,5 Miliar dengan total 25 ribu pelanggan.
"Rata-rata di akhir bulan rata-rata sampai 200 juta dari omset sekitar 2,5 Miliar masi tertinggal 200 juta," ujar Manajer PLN Unit Layanan Pelanggan Pasarwajo, Sadrach saat dijumpai publiksatu.co diruang kerjanya beberapa waktu lalu.
Lanjut, Sadrach menjelaskan penunggak terbanyak dalam pembayaran itu berasal dari pelanggan masyarakat."Dari masyarakat. Kalau pemerintah nda terlalu banyak lah. Pemerintah paling ada satu, dua juta paling banyak," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, ia menghimbau para pelanggan listrik PLN Pasarwajo untuk membayar rekining listrik tepat waktu. "Himbauan saya, pertama bayar rekening listrik tepat waktu. Itukan pembayar tanggal 1 sampai tanggal 20 jadi cukup panjang kami kasi waktu. 20 hari masa pembayaran jangan lah lewat dari itu. Itu yang kami himbau," himbaunya.
Tidak hanya itu, ia juga dalam keempatan itu ia mempermasalahkan tanaman produktif yang ada di pinggir jalan. "Kemudian masalah yang kedua, masalah pohon. Yang sering kami tidak diterima itu kalau pohon pisang. Katanya sih kami jual pohon pisangnya. Tapi kalau oke lah. Daun pisang memang berharga buat mereka, tapi kalau gara-gara daun pisang mati lampu. Atau orang kena teganagan kan lebih rugi lagi," ujarnya.
Soal ganti rugi penebangan tanaman produktif itu, ia menegaskan berdasarkan undang-undang tidak ada biaya ganti rugi untuk menebang tanaman yang akan menjadi penghambat aliran listrik PLN. Sebab, PLN merupakan kepentingan umum.
"Nga ada, suda ada dalam undang-undang nga ada. Itu kan untuk kepentingan umum nga bisa," ujarnya.(Cro2)