Berita Terkini
Buton

Pelantikan Kadis Capil Inprosedural, Pelayanan Lumpuh

Oleh Redaksi Publiksatu / Kasim · Jumat, 7 Februari 2020 22:14 WIB · 3 menit baca
Bagikan
Pelantikan Kadis Capil Inprosedural, Pelayanan Lumpuh
ILUSTRASI: Petugas saat melayani merekaman e-KTP warga

PUBLIKSATU, BUTON - Perombakan jabatan di tubuh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buton Senin (6/1) lalu ternyata disinyalir tidak sesuai prosedur. Pasalnya pelantikan yang belum lama dilakukan itu tidak sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 76 Tahun 2015.

Dimana, pemberhentian administrator kependudukan dalam lingkup dinas catatan sipil, Bupati terlebih dahulu harus mengusulkan tiga nama ke Kemendagri. Nah, setelah Kemendagri mengeluarkan surat keputusan siapa yang berhak menjabat kepala dinas, barulah pemerintah Kabupaten Buton bisa melakukan pelantikan.

Hal ini berbanding terbalik, Pemerintah Kabupaten Buton justru lebih dahulu melakukan pelantikan kepala dinas dan sejumlah jabatan di lingkup Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buton tanpa surat keputusan (SK) Kemendagri.

Akibatnya, Layanan jaringan komunikasi data (Jarkomdat) kependudukan dan pencatatan sipil (Dukcapil) Pemerintah Kabupaten Buton terancam akan diputus Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Nah, akibatnya pula, layanan di Dinas tersebut terkesan lumpuh. Banyak urusan masyarakat di Instansi itu terbengkalai.

Menangapi hal itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Buton, Zilfar Djafar mengaku saat ini pihaknya tengah melakukan pengurusan. "Sementara di urus," singkat dia saat ditemui publiksatu.co di kantor Bupati Buton, lantai 2, kompleks perkantoran pemkab Buton, Jumat (7/2/2020).

Sementara itu, ditempat berbeda, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan Pelatihan dan Diklat (BKPPD), Awaludin menjelaskan pelantikan di tubuh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil idealnya telah sesuai nomenklatur. Hanya saja, tidak sesuai prosedur.

Ia bercerita, mulanya dalam usulan pelantikan itu, pihak BKPPD hanya berkoordinasi berasama KSN saja.

"Mereka usulkan ke KSN, seharusnya kan kemendagri, sekarang kita lagi sementara proses," ujar dia saat ditemui publiksatu.co gedung wakaka, Jumat (7/2/2020).

Awaludin mengaku sejauh ini pihaknya telah menyelesaikan semua persyaratan. Tinggal menunggu penandatanganan Bupati. Usai itu, baru lah di ajukan ke kemendagri. Setelah ada penetapan satu dari tiga nama yang diusulkan, barulah diadakan pengukuhan kembali.

"Yang jelas itu suda selesai, tinggal menunggu pak Bupati tanda tangan. Baru antar, baru pengukuhan ulang. Jadi itu makan waktu bisa jadi bulan dua ini," ujarnya.

"Karena kan ke gubernur dulu, keluar rekomendasi Gubernur, ke mentri dalam negeri. Ini kan hanya kesalahan prosedur," imbuhnya.

Terkait tiga nama yang diusul, ia menjelaskan masi berdasarkan hasil lelang jabatan beberapa waktu lalu. "Tiga nama tetap yang lolos lelang jabatan kemarin. Mendagri yang tentukan siapa yang di pilih dari yang tiga itu," ujarnya.

Tidak hanya itu, ia juga menjelaskan berdasarkan perubahan nomenklatur, dalam pelantikan juga berlaku untuk eselon tiga dan empat.

"Dan itu bukan hanya kadis termasuk eselon tiga, empat jadi begini perlu saya ini ternyata Capil ini habis penyesuain nomentklatur sehingga harus dilantik semua eselon tiga, empatnya," ujarnya. (Cro2)

Bagikan