Berita Terkini
Buton

Irfan: ASN Buton Like Paslon Pilkada 2020 Melanggar Aturan

Oleh Redaksi Publiksatu / Kasim · Rabu, 4 Maret 2020 00:36 WIB · 2 menit baca
Irfan: ASN Buton Like Paslon Pilkada 2020 Melanggar Aturan

PUBLIKSATU, BUTON - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Buton kembali melaksanakan rapat koordinasi. Kali ini terkait peran serta stakeholder dalam pencegahan pelanggaran pemilu dan pemilihan kepala daerah. Giat ini berlangsung di hotel Buton Raya, Kecamatan Pasarwajo, Selasa (03/03/2020).

Ketua Bawaslu, Maman melalui Koordinator Divisi Pencegahan, Pengawasan dan Hubungan Antara Lembaga, Irfan menjelaskan tujuan rapat ini untuk mensosialisasikan hasil pertemuan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) agar menekan aspek-aspek penanganan pelanggaran yang signifikan. Aspek yang dimaksud, politik uang dan netralisir Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kata dia, menurut Prof Nasrula, geliat politik uang merupakan kanker demokrasi yang susah disembuhkan. Meski begitu, melalui giat seperti ini diharapkan dapat mengurangi aspek penyakit dalam pemilu.

"Kegiatan ini sebetulnya rapat, sosialisasi dari hasil IKP kemarin bahwa untuk mengantisipasi ASN yang kelebihan banyak itu di daerah Sulawesi 77 persen itu salah satunya kita ingatkan kembali bahwa aturan ASN seperti ini," ujar dia saat ditemui sejumlah wartawan usai sosialiasi di hotel Buton Raya.

Lanjut, Irfan menjelaskan meski tidak melakukan Pilkada 2020, namun dengan banyaknya ASN di Sulawesi tidak menuntut kemungkinan di kabupaten Buton ada ASN turut mengidolakan Paslon di daerah yang melaksanakan Pilkda dengan melike calon melalui media sosial.

Tindakan itu, kata dia melanggaran aturan ASN. Sebab, ia telah menunjukan ketidak netralnya sebagai ASN.

"Contohnya tadi saya sebutkan di media sosial itu orang tidak sengaja didaerah kita ini tidak melaksanakan pilkada, karena calon daerah lain dia suka, dia like. Itu pelanggaran juga. Pelanggaran karena dia ASN fungsi bukan itu," ujarnya.