Buteng

Bawaslu Buteng Gelar Sosialisasi Advokasi dan Edukasi Pelanggaran Pidana Pemilu

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Kamis, 5 Maret 2020 14:19 WIB · 2 menit baca
Bagikan
Bawaslu Buteng Gelar Sosialisasi Advokasi dan Edukasi Pelanggaran Pidana Pemilu
Ketua Bawaslu Buteng Helius Udaya berpose bersama peserta sosialisasi advokasi dan edukasi pelanggaran pidana pemilu

PUBLIKSATU, BUTON TENGAH - Setelah gencar melakukan sosialisasi tentang pengawasan partisipatif masyarakat terhadap tahapan dan proses pemilu serta pemilihan berkelanjutan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buton Tengah (Buteng) kembali menggelar sosialisasi advokasi dan edukasi pelanggaran pidana pemilu di Hotel Findi Lakudo, Rabu (4/3/2020).

Sosialisasi yang dipimpin Ketua Bawaslu Buteng Helius Udaya dan didampingi dua komisioner Bawaslu Jais dan Lucinda Theodora itu, turut dihadiri Komisioner KPU Buteng Rinto Agus Akbar, pihak Gakkumdu dari Polsek Lakudo, Sekretaris KNPI Buteng Rasid Sabi, dan Organisasi Kepemudaan lainnya.

Ketua Bawaslu Buteng, Helius Udaya, mengatakan tujuan digelarnya sosialisasi advokasi dan edukasi pelanggaran pidana pemilu ini agar masyarakat dapat berbagi informasi yang didapatkan di lapangan terkait dugaan pelanggaran pemilu dan bagaimana tata cara pelaporannya untuk ditindaklanjuti Bawaslu.

"Pelanggaran pemilu yang dapat dilaporkan bisa melalui informasi SMS atau telepon dan selanjutnya ditindaklanjuti Bawaslu di lapangan atau membuat laporan resmi kepada Bawaslu yang disertai dengan bukti foto atau video," terangnya.

Bila terbukti ada indikasi pelanggaran pemilu, maka akan ada sanksi yang diberikan baik itu berupa sanksi administrasi, etik, maupun pidana.

Helius tak menampik bila dari berbagai pelanggaran pemilu, paling banyak menyangkut money politik atau politik uang. Sehingga dalam berbagai sosialisasi kepada masyarakat, pihaknya selalu memberikan edukasi untuk menghindari atau tidak terlibat politik uang.

"Kabupaten Buteng saat ini belum proses tahapan Pilkada, namun Bawaslu Buteng sudah rutin melakukan sosialisasi

tentang pengawasan partisipatif masyarakat terhadap tahapan dan proses pemilu serta pemilihan berkelanjutan," pungkasnya.(uzi)

Bagikan