Busel

Pemda dan DPRD Buton Selatan Tetapkan Perda Kawasan tanpa Rokok

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Jumat, 6 Maret 2020 13:48 WIB · 2 menit baca
Bagikan
Pemda dan DPRD Buton Selatan Tetapkan Perda Kawasan tanpa Rokok
Ilustrasi Rokok

PUBLIKSATU, BUTON SELATAN - Pemkab dan DPRD Buton Selatan sudah menetapkan Peraturan Daerah kawasan tanpa rokok di beberapa tempat lokasi.

Kabag Hukum Setda Busel, Syamrizal mengatakan semangat dalam Perda itu sebagai wujud keseriusan daerah dalam mengantisipasi bahaya akibat rokok bagi kesehatan masyarakat.

Kata dia, pada prinsipnya Perda ini bukan untuk membatasi atau melarang para perokok melainkan mengatur perokok untuk mengisap rokok di tempat-tempat yang telah diatur dalam Perda ini. Hal itu dimaksudkan agar dapat memelindungi masyarakat, perokok pasif agar tidak terus terpapar asap rokok serta pencegahan terhadap perokok pemula.

Ia mengungkapkan, perda ini memuat sejumlah lokasi yang ditetapkan dalam Kawasan Tanpa Rokok. Tempat tempat terlarang itu yakni tempat kerja atau kantor, sarana pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar dan arena bermain anak, rumah ibadah, angkutan umum, sarana olahraga, dan pusat perkantoran daerah.

Tujuan Perda ini lanjut dia menambahkan, hanya untuk memberikan perlindungan dari bahaya asap rokok bagi perokok aktif dan perokok pasif. Memberikan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat, melindungi kesehatan masyarakat Busel, mencegah hadirnya perokok pemula bahkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dia menambahkan, dalam penerapan perda tersebut pihaknya mengakui akan dilakukan secara bertahap dan akan disosialisasikan. Dimulai dari sosialisasi berupa informasi atau penyuluhan terhadap tempat-tempat yang akan ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok.

Ada area khusus yang disiapkan untuk kawasan rokok. Sarana berupa smoking area dan tanda petunjuk kawasan tanpa rokok.

Bagikan