Dua Warga Asal Buton Ditahan di Papua Nugini, Kades Barangka: Secara Administrasi Mereka Sudah Pindah

PUBLIKSATU, BUTON - Dua warga asal Kabupaten Buton dikabarkan ditangkap polisi Papua Nugini. Kedua orang ini yakni, Faisal Nababan dan Hamzah Tina, warga Desa Barangka, Kecamatan Kapontori.
Saat ditangkap, dua warga Kabupaten Buton itu tidak sendiri, mereka bersama dua rekannya, yakni Arjuna, asal Pulau Makasar, Kecamatan Kadolomoko, Kota Baubau dan Lantoru Lankaenu, warga Kecamatan Kadatua, Kabupaten Buton Selatan.
Mereka dikabarkan ditangkap Polisi perairan Papua Nugini, 9 Oktober 2019 lalu saat rumpon yang digunakan mencari ikan memasuk perairan Papua Nugini.
Kepala Desa Barangka, Suharman membenarkan kedua warga tersebut. Hanya saja, kata dia secara administrasi mereka sudah tidak tercatat sebagai warga desa Barangka. Sebab, mereka telah pindah domisili ke daerah Papua.
Meski begitu, Suharman menjelaskan orang tua kedua tahanan luar negeri tersebut masih merupakan warganya.
"Oh iya, kalau secara Administrasi sebenarnya mereka sudah tidak tercatat sebagai warga Desa Barangka, karena sudah mengurus surat pindah ke Papua, tapi kalau orang tuanya masih ada di Desa Barangka," ujar dia saat di hubungi Publiksatu.co beberapa waktu lalu.
Peliput: Agusrin