Dinsos Pantau Warga Busel Ditahan di Papua Nugini
Bagikan

PUBLIKSATU, BUTON SELATAN - Dinas Sosial Busel terus memantau informasi soal warga nelayan yang diduga dari Kecamatan Kadatua ditahan di Papua Nugini. Empat WNI yang di tahan do Papua Nugini itu, salah satunya warga Kadatua Buton Selatan yang merantau di Provinsi Papua.
Mereka sedang ditahan di Papua Nugini (PNG) dihukum 5 tahun penjara dan denda 15 ribu kina. Oleh Pengadilan PNG, keempat WNI tersebut diputuskan bersalah karena kasus illegal entry dan illegal fishing serta masuk membawa perahu motor secara ilegal ke wilayah PNG. Informasi ini seperti diungkapkan Konsulat Republik Indonesia di Vanimo, Martamba Tobing.
Empat warga itu adalah Arjuna, warga Pulau Makassar, Kecamatan Kadolomoko, Kota Baubau, La Ntoru La Nkaenu warga Kecamatan Kadatua, Buton Selatan, Faisal Nababan dan Hamzah Tina, warga Desa Barangka, Kecamatan Kapontori, Kabupaten Buton.
Keempat warga ini ditangkap polisi perairan Papua Nugini, 9 Oktober 2019, saat perahu rompong tradional yang digunakan untuk mencari ikan masuk di perairan Papua Nugini.
Kadis Sosial Busel H Taatlan mengaku ikut prihatin terhadap kasus itu. Pihaknya terus melakukan update informasi terkini soal warga Kadatua bersama warga Kota Baubau dan Buton yang diduga melanggar wilayah administrasi laut perbatasan Papua Nugini.
"Kita terus mengikuti perkembangan informasi terkini dan terus berkoordinasi," katanya ketika ditemui di ruang kerjanya, Kamis (12/3).
H Taatlan menjelaskan pihaknya juga akan berupaya melakukan pendampingan dan dukungan moril terhadap warga Kadatua tersebut. Namun demikian Dinsos akan melakukan koordinasi bersama camat Kadatua. Apakah warga nelayan yang ditahan tersebut memiliki dokumen kependudukan Busel.