Keterangan Sadli Saleh Saat Jalani Sidang Pemeriksaan
Bagikan

PUBLIKSATU, BUTON - Wartawan Liputanpersada.com di Kabupaten Buton Tengah, Mohammad Sadli Saleh (33) menjalani sidang pemeriksaan sebagai terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Pengadilan Negeri Pasarwajo, Kabupaten Buton, Kamis (13/3/2020).
Pemeriksaan ini dilaksanakan usai mendengarkan keterangan saksi ahli dari Dewan Pers dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).
Dalam sidang ini, Sadli mengaku sebelumnya pernah diperiksa penyidik sebanyak tiga kali atas dakwaan pencemaran nama baik melalui tulisannya pada 10 Juli 2019 berjudul “Abrakadabra: Simpang Lima Labungkari Disulap Jadi Simpang Empat”.
Sadli mengaku saat membuat tulisan itu, dirinya sudah tidak berstatus sebagai tenaga honorer di Dinas Kominfo Buteng. Pasalnya, sejak 2018 lalu dirinya sudah tidak mendapatkan honor di instansi tersebut.
Meski begitu, Sadli mengaku hingga saat ini belum pernah menerima surat pemberhentian dari Dinas Kominfo. Padahal seyogyanya ia diterima dengan SK, maka keluar pun dengan SK.
"Saya honor sejak tahun 2018 awal. Memang saya tugasnya di lapangan berbagi tugas. Ada wartawan saat itu, di bagi dua tugas. Saya liput kegiatan Bupati," ujar Sadli.
Saat ditanya hakim ketua, Subai terkait data berita yang digunakan, Sadli mengaku mengambil data dari Kebijakan Umum Anggaran - Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).