Busel

Bupati Arusani Perintahkan Seluruh ASN dan Pejabat Lingkup Pemkab Busel Tidak Keluar Daerah

Oleh Redaksi Publiksatu / Kasim · Senin, 16 Maret 2020 18:34 WIB · 1 menit baca
Bagikan
Bupati Arusani Perintahkan Seluruh ASN dan Pejabat Lingkup Pemkab Busel Tidak Keluar Daerah
Bupati Buton Selatan, H La Ode Arusani. (Foto:IST)

PUBLIKSATU - Bupati Buton Selatan (Busel) H La Ode Arusani memerintahkan kepada seluruh pejabat dan ASN lingkup Pemkab Busel untuk tidak keluar daerah setidaknya selama 14 hari ke depan.

Hal tersebut untuk menindaklanjuti Kepres Nomor 7 Tahun 2020. Perintah itu sebagai upaya pencegahan pandemik virus Corona (Covid-19) yang tengah merebak di Indonesia.

"Dasar peringatan pimpinan bahwa dalam rangka menindaklanjuti Kepres Nomor 7 Tahun 2020 maka diperintahkan kepada seluruh ASN dan PTT lingkup Pemkab Busel untuk tidak ke luar daerah mulai tanggal 16 Maret 2020," rilis Bupati Arusani melalui Kominfo Buton Selatan kepada redaksi Publiksatu.co via Whatsapp.

Selanjutnya Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD)juga diperintahkan untuk tidak mengeluarkan surat tugas dan SPPD ke luar daerah. "Penyampaian ini berupa perintah dan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya," tegasnya.

Dalam upaya preventif mencegah pandemik global tersebut, Pemkab Busel juga akan membentuk gugus tugas di tiap kecamatan. Serta SD dan SMP akan diliburkan selama 14 hari ke depan.

Bagikan