Berita Terkini
Buton

Dituntut Tiga Tahun Penjara, Pengacara Sadli Ajukan Pledoi

Oleh Redaksi Publiksatu / Kasim · Rabu, 18 Maret 2020 04:09 WIB · 2 menit baca
Bagikan
Dituntut Tiga Tahun Penjara, Pengacara Sadli Ajukan Pledoi

PUBLIKSATU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton menuntut Mohammad Sadli Saleh (33), terdakwa kasus dugaan pelangaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan pidana penjara selama tiga tahun.

Tuntutan ini dijatuhkan pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Pasarwajo, Kabupaten Buton, Selasa ( 17/3/2020).

Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum, Hamrullah menjelaskan berdasarkan fakta-fakta persidangan, jaksa berkesimpulan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan sehingga terdakwa dapat dipersalahkan melanggar Pasal 45 A ayat (2) junto pasal 28 ayat (2) Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Tidak hanya itu, menurut Jaksa, bila memperhatikan dalam proses persidangan berlangsung pada diri terdakwa tidak ditemukan alasan atau maaf maupun pembenar dan terdakwa tidak termaksud dalam ketentuan pasal 44 ayat 1 KUHP sehingga kepada diri terdakwa haruslah dianggap sebagai orang yang mampu bertanggungjawab menurut hukum dan perbuatannya harus dipandang sebagai perbuatan yang bersifat melawan hukum.

"Sehingga karenanya kepada diri terdakwa harus lah di pidana sesuai dengan kesalahannya," ujar dia kapada majelis hakim yang diketuai, Subai.

Menurut Jaksa, perbuatan terdakwa dapat menimbulkan keresahan bagi masyarakat. Selain itu, perbuatan terdakwa juga mengandung sentimen perlakuan diskriminatif atau pelecehaan terhadap orang, atau golongan tertentu serta perbuatan terdakwa telah merendahkan wibawa pemerintah daerah.

Kendati demikian, Jaksa menilai, hal yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya. Selain itu, terdakwa juga merupakan tulang punggung perekonomian keluarga serta belum pernah di hukum penjara.

Bagikan