Berita Terkini
Busel

Busel Harus Menerapkan SIPD

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Jumat, 20 Maret 2020 14:12 WIB · 1 menit baca
Bagikan
Busel Harus Menerapkan SIPD
Sosialisasi regulasi pengelolaan keuangan daerah di aula Rujab Bupati Buton Selatan

PUBLIKSATU, BUTON SELATAN - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta kepada Pemkab Busel (Busel) agar menerapkan paket regulasi tentang pengelolaan keuangan daerah dalam aplikasi Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD).

Hal ini disampaikan oleh Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Kemendagri, Bahri SSTP, MSi dalam kegiatan sosialisasi penerapan Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 di aula Rujab Bupati Busel, kemarin.

“Harapan kami kepada Pemkab supaya memastikan Permendagri Nomor 70 tahun 2019 terkait SIPD dan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 terkait kodefikasi, klasifikasi dan nomenklatur.

Ini dalam rangka open goverment, keterbukaan sistem informasi pengelolaan keuangan dan pembangunan daerah kepada masyarakat luas,” kata Bahri usai sosialisasi.

“Ini tujuannya memastikan apa sih kinerja pembangunan yang ada di Buton Selatan, selanjutnya dengan pengelolaan keuangan apakah efektif dan efisien, transparan dan bertanggung jawab sesuai ketentuan perundang-undangan,” sambung Bahri yang diketahui putra daerah alumni SMAN 1 Baubau itu.

Kendati demikian, sistem satu data informasi tersebut akan diterapkan pada tahun 2021.

Menindaklanjuti program tersebut, Bupati Buton Selatan H La Ode Arusani meminta kepada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar berangkat ke Kemendagri untuk belajar cara kerja dan implementasi tentang SIPD.

Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas penyusunan perencanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah.

Bagikan