ASN Buton Diliburkan, Sekda: Eselon II dan III Tidak

PUBLIKSATU - Pemerintah Kabupaten Buton memutuskan untuk meliburkan sebagian jajaran aparatur sipil negara (ASN) di wilayah kerjanya. Instruksi ini tertuang dalam surat edaran nomor: SE 061.1/1215//2020 tentang penyesuaian sistem kerja aparatur sipil negara dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
ASN mulai menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah berlaku sejak Selasa 23 Maret sampai 5 April 2020 mendatang.
Sekretaris Kabupaten Buton, Zilfar Djafar menjelaskan diliburkannya sebagian ASN ini juga menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.
"Kita menindak lanjuti saja kebijakan pemerintah. Menpan," ujar dia saat ditemui diruang kerjanya, gedung A langai 2, kompleks Perkantoran Lemkab Buton, Selasa (24/3/2020).
Menurut Zilfar, kendati ada surat edaran libur, namun untuk eselon II dan III tetap berkantor dan bekerja seperti biasa. "Untuk eselon II dan III tidak," ujarnya.
Berikut point surat edaran tersebut yang berhasil dihimpun Publiksatu.co sebagai berikut:
a. Penyesuaian Sistem Kerja