Musrembang RKPD 2021 Hadirkan Pemateri Dua Pejabat Kemendagri
Bagikan

PUBLIKSATU, BUTON TENGAH - Pemerintah Kabupaten Buton Tengah (Pemkab Buteng) menghadirkan dua pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) saat menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrembang) Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Buteng 2021.
Kegiatan yang digagas Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Buteng secara eksklusif itu, mengangkat tema "pemantapan pembangunan berbasis pengembangan potensi wilayah menuju Kabupaten Buteng yang berkah" digelar di Gedung Azzahra Lakudo, belum lama ini.
Dua pejabat Kemendagri yang hadir dan menjadi pemateri, yakni Direktur Pelaksanaan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, Bahri SSTP MSi dan Gagat Sidik Wahono, Tim Ahli Sistim Informasi Pemerintah Daerah. Sementara dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) hadir Kasubid Perencanaan Daerah, Bappeda Sultra, Hasrullah SSTP.
Dari Kabupaten Buteng sendiri dihadiri langsung Bupati H Samahuddin, sejumlah anggota DPRD, Sekda Buteng H Kostantinus Bukide, staf ahli, asisten dan Kepala OPD, serta para camat, kepala desa, dan lurah se Kabupaten Buteng.
Kepala Bappeda Kabupaten Buteng, LM Syamsuddin Pamone, dalam laporannya mengatakan Musrembang yang menjadi forum antar para pelaku pembangunan yang dilaksanakan pihaknya tersebut dalam rangka menyusun rancangan akhir RPJMD Perubahan 2017-2022 dan rencana kerja pembangunan daerah (RKPD) 2021.
"Tujuannya agar mendapatkan masukan untuk menyusun rancangan akhir RPJMD perubahan dan RKPD Kabupaten Buteng, sinkronisasi ahenda dan prioritas pembangunan nasional, provinsi, kabupaten, dengan program prioritas OPD yang memerlukan dukungan pendanaan, baik yang bersumber dari APBD kabupaten, APBD provinisi, maupun APBN," terang Syamsuddin.
Disamping itu, diharapkan pelaksanaan Musrembang ini menjadi media interaktif bagi segenap stakeholders Kabupaten Buteng untuk sekaligus integrasi Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang sistem informasi pemerintah daerah dan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang kodefikasi program, kegiatan perencanaan dan keuangan daerah dalam menetapkan program dan kegiatan.