PUTUSAN OBJEK SENGKETA ANTARA HS DAN REKTOR IAIN KENDARI BELUM INKRAH
Bagikan

OLEH: ASMAR, S.H.
(Ketua LBH Pelita Umat Korwil Kepulauan Buton)
PUBLIKSATU, PERLAWANAN demi perlawanan terus diupayakan oleh saudara Hikma Sanggala (HS) bersama tim kuasa hukumnya demi memperoleh keadilan. Baik keadilan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari maupun di tingkat Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar.
Hikmah Sanggala menggugat Surat Keputusan (SK) rektor IAIN Kendari Nomor 0653 tentang pemberhentian secara tidak hormat terhadap dirinya sebagai mahasiswa IAIN Kendari di PTUN tanggal 18 Oktober 2019 lalu. Hasilnya putusan sudah diketahui pada 5 Maret 2020.
Meskipun gugatan HS ditolak, putusan majelis hakim PTUN Kendari mengenai yang disengketakan antara Hikma Sanggala, selaku penggugat melawan rektor IAIN Kendari masih belum Berkekuatan Hukum Tetap (BHT). Artinya putusan tersebut belum inkrah karena masih ada tahap berikutnya yakni banding di tingkat PT TUN.
Dasar hukumnya yakni UU No 51 Tahun 2009 atas perubahan UU No 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Menjelaskan bahwa pihak yang dapat mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan PTUN adalah penggugat maupun tergugat. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 122 UU PTUN.
“Terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dapat dimintakan pemeriksaan banding oleh penggugat atau tergugat”.
Saat ini HS bersama tim kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum Pelita Umat Korwil Sultra, telah mengajukan memori banding di PTUN Kendari. Selanjutnya memori banding itu akan dikirim ke PTTUN Makassar Sulawesi Selatan untuk menguji hasil putusan hakim PTUN Kendari.